• Beranda
  • Berita
  • Indonesia peringkat 65 dalam International Property Rights Index 2019

Indonesia peringkat 65 dalam International Property Rights Index 2019

24 Oktober 2019 19:00 WIB
Indonesia peringkat 65 dalam International Property Rights Index 2019
Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Jakarta. (ANTARA FOTO/Nino Halen)
Indonesia menduduki peringkat ke 65 dari 129 negara yang disurvei dalam laporan International Property Rights Index (IPRI) 2019 yang dirilis Property Rights Alliance.

Peringkat Indonesia turun satu peringkat dibandingkan laporan tahun 2018 meski skor yang diraih mengalami kenaikan sebesar 0,073 poin dari 5,332 poin menjadi 5,405 poin.

"Indonesia ada di peringkat 65, memang sedikit turun tapi tidak signifikan," kata Author IPRI 2019 Sary Levy Carciente di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Dua Proyek Properti Indonesia Raih Penghargaan Internasional

Dengan skor tersebut, Indonesia menempati posisi ke 12 dari 19 negara di wilayah Asia dan Oceania.

Sari mengatakan tahun ini Indonesia mengalami perbaikan namun jika dilihat lebih rinci, kebijakan soal hak cipta masih sangat rendah.

"Ini elemen yang harus jadi fokus untuk diperbaiki di negara ini," katanya.

Baca juga: Mengutak-atik cara menggairahkan sektor properti nasional

Sari mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya hanya ingin memberikan informasi agar pembuat kebijakan bisa menggunakannya untuk kebijakan.

International Property Rights Index (IPRI) 2019 memeringkat 129 negara di seluruh dunia dari tiga komponen utama, yakni Lingkungan Hukum dan Politik (Legal and Political Environment), Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) dan Hak Kepemilikan Fisik (Physical Property Rights).

Property rights atau hak kepemilikan dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki individu, sekelompok orang, masyarakat, negara atas sebuah sumber daya. Hak tersebut meliputi pengelolaan dan pemanfaatan.

Laporan IPRI 2019 merepresentasikan 93,83 persen populasi dunia dan 97,72 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dunia.

Dalam laporan tersebut, Finlandia jadi negara teratas diikuti Swiss, Selandia Baru, Singapura, Australia, Jepang, Swedia, Norwegia, Luxembourg dan Belanda.

Berdasarkan laporan tersebut, negara-negara dengan skor tinggi juga menunjukkan pendapatan dan tingkat pembangunan yang tinggi. Hal ini mengindikasikan hubungan positif antara rezim hak kepemilikan dan kualitas kehidupan.
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019