PT Timah dan UBB teliti tanaman endemik Babel

25 Oktober 2019 11:36 WIB
PT Timah dan UBB teliti tanaman endemik Babel
Ilustrasi - Anak-anak mendengarkan penjelasan mengenai pohon Bayur di hutan mini Rumah Hijau Denassa (RHD), Kelurahan Tamalayyang, Bontonompo, Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (20/3). Rumah Hijau tersebut memiliki kurang lebih 400 spesies tanaman dari berbagai daerah di Indonesia serta puluhan tanaman endemik Sulawesi Selatan yang kerap menjadi tempat belajar mengenal flora dan fauna serta mencintai alam dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/foc/16.
PT Timah Tbk bekerja sama dengan Universitas Bangka Belitung (UBB) melakukan penelitian berbagai tanaman endemik Kepulauan Babel, guna melestarikan tanaman khas provinsi penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia tersebut.

"Penelitian dan pengembangan tanaman khas Bangka Belitung dilakukan di Kampoeng Reklamasi PT Timah Tbk Air Jangkang, Kabupaten Bangka," kata Humas PT Timah Tbk, Rizali di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang seluas 31 hektare ini selain dijadikan sebagai salah satu destinasi wisata alternatif masyarakat, juga sebagai tempat pusat penelitian berbagai tanaman dan buah-buahan khas Bangka Belitung.

"Saat ini tim peneliti dari PT Timah Tbk bersama UBB sedang melakukan penelitian rukam, pelawan, cermai dan lainnya yang merupakan tanaman khas daerah ini," ujarnya.

Baca juga: Komunitas pamerkan bonsai tanaman endemik di Mentok

Baca juga: Peneliti temukan 160 spesies anggrek di Bengkulu


Menurut dia dengan adanya penelitian tanaman endemik ini, maka masyarakat dapat mengetahui tanaman lokal Bangka Belitung yang harus dilindungi dan dilestarikan, agar tidak mengalami kepunahan.

"Penelitian dan pelestarian tanaman khas daerah ini diharapkan menjadi wadah untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mengenali tanaman endemik Bangka Belitung," katanya.

Ia menambahkan penelitian ini sebagai bentuk komitmen PT Timah Tbk mereklamasi lahan bekas tambang sebagai areal perkebunan, budidaya perikanan, hingga wisata agar lahan bermanfaat bagi masyarakat.

Kewajiban reklamasi pascatambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Pasal 96 dan diikat oleh Perpu Nomor 78 tahun 2010 Pasal 2 ayat (1) tentang Reklamasi pascatambang. Sejak dikeluarkannya Kepmen ESDM No.1827K/30/MEM/2018, sehingga dimungkinkan untuk dilakukan reklamasi bentuk lain.

"Alhamdulillah, saat ini Kampoeng Reklamasi Air Jangkang sudah banyak dikunjungi masyarakat dan wisatawan untuk melihat bekas tambang yang disulap sebagai tempat pengembangan tanaman endemik, hewan langka, budidaya air tawar dan lainnya," katanya.*

Baca juga: Siswa di Babel dilatih kelola sampah oleh LSM Laskar Hijau

Baca juga: PT Timah berkomitmen jalankan bisnis dengan hormati HAM

Pewarta: Aprionis
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019