• Beranda
  • Berita
  • Wamenag ingin dunia usaha terlayani dalam sertifikasi halal

Wamenag ingin dunia usaha terlayani dalam sertifikasi halal

25 Oktober 2019 18:32 WIB
Wamenag ingin dunia usaha terlayani dalam sertifikasi halal
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (ANTARA/Agus Salim)

Kalau yang kami inginkan adalah agar tidak terjadi kevakuman pelayanan sehingga dunia usaha terlayani

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menginginkan pelayanan sertifikasi halal kepada dunia usaha tetap terlayani saat transisi kewenangan dari MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Yang kami inginkan adalah agar tidak terjadi kevakuman pelayanan sehingga dunia usaha terlayani, jangan sampai tidak ada yang melayani karena MUI sudah tidak boleh, sementara BPJPH belum siap," kata Zainut di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan layanan jaminan produk halal per 17 Oktober 2019, pengelolaan atau pelayanannya sudah dialihkan dari MUI kepada BPJPH.

"Artinya, sekarang ini memang kewenangan itu ada di Kementerian Agama melalui BPJPH itu," katanya.


Baca juga: BPJPH akan "jemput bola" agar UMKM peduli sertifikat halal
Baca juga: Presiden berharap sertifikasi halal untuk pengusaha mikro gratis


Ia menyebutkan saat ini adalah masa transisi sehingga perlu ada MoU antara BPJPH dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPOM) MUI.

Menurut dia, MoU yang ditandatangani beberapa waktu lalu di Istana Wapres terkait dengan seluruh stakeholder yang terlibat dalam pelayanan jaminan produk halal.

Di dalamnya ada kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan.

"Kalau yang kami inginkan adalah agar tidak terjadi kevakuman pelayanan sehingga dunia usaha terlayani," tegas Zainut.

Ia menjelaskan ada pembanguan tugas pelayanan jaminan halal sesuai UU.

"BPJPH itu secara keseluruhan bertanggungjawab terhadap pelayanan program atau sertifikasi halal," katanya.

MUI masih punya kewenangan terkait dengan sertifikasi auditor kemudian fatwa. Kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) masih ada di MUI

MUI masih punya satu lembaga yang memeriksa halal yaitu LPPOM yang masih berdiri.

Baca juga: MUI apresiasi pendelegasian Sertifikasi Halal dari BPJPH

Ia berharap dengan posisinya sebagai Wamenag, akan segera menemukan solusi masalah itu.

"Mudah-mudahan akan lebih baik, kita akan cari solusi yang lebih maslahat, bagaimana program ini bisa berjalan sesuai dengan amanat undang-undang," katanya.

Presiden Jokowi ketika mengenalkan 12 wamen di Kabinet Indonesia Maju tidak secara spesifik menyebut tugas Wamenag Zainut.

"Saya dan Pak Wapres memberikan kepercayaan beliau menjadi Wakil Menteri Agama. Beliau sudah lama menjadi Wakil Ketua MUI pusat, dan tadi disampaikan agar memberikan dukungan membantu Pak Menag," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Wapres: Sertifikasi halal kini lebih melibatkan para ahli
Baca juga: MUI bantah "perebutan" sertifikat halal dengan pemerintah
 

Pewarta: Agus Salim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019