Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai mekanisme investor state dispute settlement (ISDS), yang tidak diatur dalam perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif regional (regional comprehensive economic partnership/RCEP) merupakan langkah tepat.Indonesia tidak sendirian mengkritik mekanisme ISDS
"Indonesia tidak sendirian mengkritik mekanisme ISDS. Tidak tercapainya kata sepakat mengenai mekanisme ISDS dalam RCEP adalah bukti kuat penolakan negara anggota RCEP terhadap ISDS," ujar Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan mekanisme ISDS adalah hak eksklusif yang diberikan kepada investor asing dalam perjanjian perdagangan dan investasi internasional.
Mekanisme itu, lanjut dia, dinilai akan membuat negara tersandera dengan kepentingan investor karena telah memberikan impunitas hukum bagi investor asing.
"Walaupun dalam beberapa kasus Indonesia menang, tetapi negara tetap menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah Indonesia pernah berhadapan dengan Churcill Mining di ICSID, biaya yang dikeluarkan sekitar 10,5 juta dolar AS. Dan ketika berhadapan dengan IMFA mengeluarkan biaya sekitar 2,9 juta dolar AS," paparnya.
Baca juga: Indonesia targetkan perundingan RCEP diteken November 2020
Ia mengharapkan pemerintah secara konsisten menolak mekanisme ISDS dalam perjanjian perdagangan internasional.
Rachmi mengemukakan mekanisme ISDS tidak hanya dibahas di dalam perjanjian RCEP, tetapi juga dalam perjanjian yang sedang dirundingkan oleh Indonesia, yaitu Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (I-EU CEPA).
"Kami mendesak penolakan mekanisme ISDS di berbagai perjanjian perdagangan dan investasi yang dirundingkan ataupun yang akan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa perjanjian perdagangan dan investasi tidak merugikan kepentingan nasional," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo mengungkapkan bahwa Menteri Perdagangan baru harus segera bersiap untuk pertemuan RCEP.
Baca juga: Dirjen PPI persiapkan Mendag baru untuk perundingan RCEP
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019