• Beranda
  • Berita
  • Pascarevisi UU, KPK ajak mahasiswa kawal tindakan koruptif

Pascarevisi UU, KPK ajak mahasiswa kawal tindakan koruptif

25 Oktober 2019 19:14 WIB
Pascarevisi UU, KPK ajak mahasiswa kawal tindakan koruptif
Para pembicara dan peserta kuliah umum 'Revisi UU KPK dan Potensi Melemahnya Perang Terhadap Korupsi' foto bersama di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/10/2019). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak mahasiswa untuk mengawal tindakan koruptif di manapun, setelah DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

"Tentu pencerahan apa yang terjadi pada suatu negara itu penting bagi mahasiswa," ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono saat menjadi pembicara dalam kuliah umum 'Revisi UU KPK dan Potensi Melemahnya Perang Terhadap Korupsi' di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Secara spesifik, dalam presentasinya Giri Suprapdiono juga membahas tentang revisi UU KPK yang baru-baru ini telah disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, beberapa aspek dalam revisi UU KPK tersebut berpotensi melemahkan fungsi KPK sebagai lembaga independen yang memiliki concern terhadap pemberantasan korupsi.

Giri meminta kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa untuk bersikap kritis dan terus melawan segala bentuk tindakan koruptif yang merugikan negara.

Baca juga: KPK minta UU Nomor 19 Tahun 2019 segera dipublikasikan

Baca juga: Pemohon uji materi revisi UU KPK keliru cantumkan nomor


Baca juga: Yasonna setelah polemik revisi UU KPK dan tugas baru


Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di tempat yang sama mengatakan bahwa dirinya mendapat tantangan yang cukup berat ketika ditawari terjun ke dunia politik, dari sebelumnya sebagai Direktur di KPK.

"Sekarang saya terjun ke dunia politik yang tantangannya jauh lebih besar," kata Dedie.

Dedie memberikan paparan mengenai pentingnya pemberantasan korupsi di negara Indonesia serta membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah budaya korupsi sedini mungkin karena hal tersebut dapat berpotensi menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dekan FISIB Universitas Pakuan, Dr Agnes Setyowati mengungkapkan keprihatinannya terhadap budaya korupsi di Indonesia, khususnya terkait dengan budaya korupsi yang telah meluas dari tingkat pusat sampai ke daerah.

"Budaya korupsi di Indonesia bukan hanya dari kalangan pemerintah saja, melainkan dari kalangan swasta. Terlebih lagi, Indonesia telah mendapat predikat sebagai salah satu negara terkorup di dunia," ujarnya.

Sebagai salah satu bentuk upaya melawan dan memberantas budaya korupsi, menurutnya, FISIB Universitas Pakuan memasukkan mata kuliah Anti Korupsi ke dalam kurikulum yang wajib diambil oleh mahasiswa FISIB UNPAK.

"Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah nyata mendukung pemberantasan korupsi dengan membentengi generasi muda dari budaya korup dan tidak jujur. Dengan pembekalan di mata kuliah ini, FISIB Universitas Pakuan terus berupaya mencetak sumber daya manusia yang memiliki karakter jujur, disiplin, dan bertanggungjawab," kata Agnes.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019