• Beranda
  • Berita
  • Pada Minggu, udara Jakarta terpolusi keempat dunia

Pada Minggu, udara Jakarta terpolusi keempat dunia

27 Oktober 2019 10:45 WIB
Pada Minggu, udara Jakarta terpolusi keempat dunia
Salah satu pengunjung CFD menyampaikan imbauan perbaiki kualitas udara Jakarta di Spot Budaya Taman Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Pada Minggu pagi, udara tidak sehat masih melingkupi atmosfer di DKI Jakarta meski di ibu kota ada acara bertema ramah lingkungan, dari lomba maraton hingga Karnaval Jakarta Langit Biru yang disertai penutupan ruas-ruas jalan tertentu.

Tidak sehatnya udara menyababkan Jakarta bertengger di peringkat empat kota terpolusi dunia dari total 89 kota besar di dunia berdasarkan parameter kualitas udara yang dirilis AirVisual.

Pantauan pukul 10.22 WIB, kualitas udara DKI Jakarta berada pada warna merah dengan parameter Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di angka 183 yang artinya dalam kategori tidak sehat.

Indikator AirVisual juga memperlihatkan kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi semua orang karena memiliki parameter polutan PM2.5 dengan konsentrasi 117,1 ug/m3.

Karena itu, warga disarankan untuk menutup jendela, meminimalkan kegiatan luar rumah, menggunakan pemurni udara dan menggunakan masker jika harus berkegiatan di luar rumah.

Untuk suhu udara, Jakarta pada Minggu ini di laman yang sama diketahui rata-rata bersuhu 30 derajat Celcius dengan kecepatan angin 5,4 kilometer (km) per jam dan tekanan udara di angka 1.010 mb.

Lima kota terpolusi pada hari Minggu adalah Delhi (India) dengan kualitas udara 261 yang dicatat AirVisual terkategori tidak sehat, disusul Lahore, Pakistan (244), Kabul, Afganistan (189), Jakarta (183) dan Belgrade, Serbia (174).

Baca juga: Syarat perpanjangan STNK diusulkan disertai hasil uji emisi
Baca juga: Aplikasi e-Uji Emisi perketat ketentuan kendaraan di DKI Jakarta


Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.

Jakarta juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan.

Selain itu mengkampanyekan penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari yang ditambah dengan penggunaan transportasi umum.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019