Info yang diperoleh Antara dari situs resmi PN Jakarta Selatan, menyebutkan sidang atas terdakwa Jefri Nihcol dengan nomor perkara 941/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL dijadwalkan pukul 13.00 WIB bertempat di ruang sidang tiga.
Seperti persidangan sebelumnya sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Krisnugroho selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.
Pada sidang sebelumnya, Senin (21/10) Jaksa Penuntut umum menuntut Jefri Nichol dengan pidana 10 bulan yang dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan.
Baca juga: Pengacara Jefri Nichol keberatan dengan tuntutan jaksa
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam persidangan Senin (21/10).
Jefri mengatakan dalam perkara ini jaksa telah memperhatikan undang-undang dan menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Jefri Nichol mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca juga: Jefri Nichol dituntut pidana 10 bulan
Hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat neto 1,1609 gram.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Jefri Nichol mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.
JPU Jefri mengatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan ahli dari BNN yang mengatakan Jefri Nichol bukan termasuk dalam jaringan gelap narkotika.
"Jadi tidak perlu menjalani (kurungan) karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di kepolisian," kata JPU Jefri.
Baca juga: Jefri Nichol jalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Senin pagi
Sementara itu, Jefri Nichol mengatakan menerimanya putusan yang dijatuhkan oleh JPU dan berharap masa penahanannya direhabilitasi bisa dikurangi dengan pertimbangan dirinya masih memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan pekerjaannya.
Jefri mengaku ingin kembali lagi berkarya, sebagai bagian dari tanggungjawab yang ingin diselesaikannya, termasuk tanggungjawabnya kepada keluarganya.
"Aku ikuti prosesnya aja kayak gimana nanti. Ini kan masih tuntutan belum vonis. Terima..sih tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri.
Sementara itu penasehat hukum Jefri Nichol menyampaikan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
Baca juga: Sidang putusan Jefri Nichol ditunda
M Aris Marasabessy, tim penasehat hukum mengatakan tuntutan JPU sesuai prediksi pihaknya tetapi tidak semua.
"Apa yang kita harapkan dari tuntutannya adalah rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Kami di sini ada untuk meluruskan fakta hukum," kata Aris.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Baca juga: Jefri Nichol jalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba
Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, JPU mendakwah Jefri Nichol dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019