Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan pemakai jasa PA berinisial YW pada dugaan kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 berstatus saksi.Setelah kami periksa, YW statusnya saksi dan sudah dipulangkan. Apabila dibutuhkan maka kami panggil kembali
"Setelah kami periksa, YW statusnya saksi dan sudah dipulangkan. Apabila dibutuhkan maka kami panggil kembali," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.
Terkait identitas YW, kata dia, AKBP Leonard hanya menyebut sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tertulis pekerjaannya swasta, bukan berlatar politikus atau pengusaha.
Baca juga: Polisi buru pelaku lain kasus prostitusi libatkan publik figur
"Siapa yang bilang (politisi), KTP-nya swasta dan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," ucap perwira menengah tersebut.
Mengenai uang yang disetorkan YW untuk mendapat jasa dari PA, polisi tak mengungkapnya secara rinci dan hanya menyebut adanya penyitaan uang tunai Rp13 juta yang dibawa muncikari J.
"Kalau kepastian tarif masih didalami. Tapi uang Rp13 juta yang disita adalah jumlah pembagian yang diterima muncikarinya," ungkapnya.
Baca juga: Tersangkut prostitusi, mantan finalis Puteri Pariwisata minta maaf
Sebelumnya, polisi menetapkan muncikari alias germo berinisial J sebagai tersangka dan saat ini masih memburu pelaku lain dalam kasus prostitusi atau pelacuran daring tersebut.
Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku, yakni berinisial S yang diduga masih berada di Jakarta dan berperan sebagai jembatan antara PA dengan J.
Baca juga: Polisi tetapkan J tersangka prostitusi libatkan Puteri Pariwisata
Baca juga: Polda Jatim tangkap publik figur kasus prostitusi daring
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019