"Pelaku menggunakan modus dengan memasang kamera tersembunyi pada tembok ruang ATM, sekaligus memantau kondisi transaksi di mesin ATM itu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, usai dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Baca juga: Dua WNA ajukan eksepsi kasus perampokan money changer
Dalam hal ini, pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 30 jo pasal 46 undang-undang R.I No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP.
Baca juga: WNA asal Rusia dan Ukraina diadili di PN Denpasar karena pencurian
"Awalnya dari informasi pihak bank, kalau ada orang asing melakukan kegiatan yang mencurigakan di mesin ATM di kawasan Kuta Utara itu," katanya.
Dari informasi itu, petugas kepolisian lalu melakukan pengawasan bekerja sama dengan satgas CTOC Polda Bali dan pihak bank untuk mengawai mesin ATM bank itu.
Baca juga: WNA Ukraina diadili karena kokain di Pengadilan Negeri Denpasar
"Pada Sabtu (26/10) pukul 06.00 Wita, ada satu orang asing dengan sepeda motornya berhenti di dekat mesin ATM, lalu masuk ke dalam untuk mengambil kamera tersembunyi yang sebelumnya sudah terpasang ditembok itu," kata Hengky.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan dua kamera tersembunyi, dua jaket, satu helm, sepasang sepatu, satu kartu mastercard, sepeda motor, dan satu set router.
Hengky menuturkan bahwa saat ini pelaku ditahan Polda Bali, dan terhadap pelaku akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019