• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap delapan penagih utang sekap bos hotel

Polisi tangkap delapan penagih utang sekap bos hotel

28 Oktober 2019 20:35 WIB
Polisi tangkap delapan penagih utang sekap bos hotel
Delapan penagih utang yang mengancam dan menyekap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih, ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat/aa/pri.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan penagih utang yang mengancam dan menyekap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Suranta Sitepu mengatakan para pelaku berasal dari PT HSSJ yang bergerak di bidang penagihan utang.

"Adapun kedelapan pelaku yang telah diamankan, yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta anak buahnya, yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid," ujar Edy di Jakarta, Senin.

Dalam kasus tersebut, para penagih utang saat menyekap dan mengancam korban, juga menaikan total hutang yang harus dibayar dari semula Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

Baca juga: Kronologi penyekapan bos hotel oleh para penagih utang
Baca juga: Polres Jakbar bongkar sindikat preman berkedok jasa penagih utang


Mereka juga meminta Rp5 juta sebagai uang tunggu lantaran Engkos belum bisa membayar hutang tersebut.

"Para tersangka meminta uang Rp5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta kebijaksanaan waktu selama lima hari," kata Edy.

Oleh Arif sebagai bos, uang tersebut dibagikan kepada para anggotanya dengan nilai berbeda-beda. Untuk tersangka A (Arie) diberikan Rp500 ribu. Sedangkan yang lainnya diberikan Rp250 ribu.

Pemberian Arie lebih besar diduga karena ia ikut bersama Arif dan empat DPO mengancam korban di dalam ruangan hotel. Sedangkan tersangka sisanya berjaga di luar hotel.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019