"Kami harapkan dalam kurun waktu 20 hari yang telah diatur UU, Komisi III DPR dapat menyelesaikan prosesnya dan memberikan hasilnya kepada kami untuk dibawa pada Pengambilan Keputusan Tingkat II," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Dasco: Uji kelayakan calon Kapolri dalami visi dan misi
Dia berharap Komisi III DPR bisa menggunakan waktu seefisien dan seefektif mungkin dalam proses uji kelayakan calon Kapolri.
Dia tidak bisa memprediksi lama waktunya apakah satu atau dua hari selesai, namun yang pasti batas waktunya yang diatur UU adalah maksimal 20 hari.
Baca juga: Anggota DPR yakin Idham Aziz mampu atasi gangguan keamanan
"Kami dari unsur pimpinan DPR tidak ingin mengintervensi kewenangan yang ada di komisi teknis yaitu Komisi III DPR RI," ujarnya.
Dia meyakini Rapat Paripurna DPR pada Selasa (29/10), keanggotaan masing-masing komisi sudah selesai termasuk Komisi III DPR dan setelah itu dilakukan penetapan pimpinan, lalu bisa dilakukan uji kelayakan.
Baca juga: DPR: penunjukan calon Kapolri adalah hak Presiden
Aziz mengatakan, Rapat Konsultasi Pimpinan DPR Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati salah satu agendanya adalah pembacaan Surat Presiden terkait penunjukan Komjen Pol Idham Aziz sebagai Kapolri.
"Lalu nanti diserahkan ke komisi terkait, dalam hal ini Komisi III DPR untuk melakukan uji kelayakan calon Kapolri," katanya.
Baca juga: DPR pastikan uji kelayakan calon Kapolri pekan ini
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019