Tim reaksi cepat "F1QR" Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang menggagalkan penyelundupan 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Perairan Sungsang Kabupaten Banyuasin.Kedua tersangka diamankan pada Senin (28/10) pukul 02.02 WIB di perairan Sungsang
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III, Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto di Palembang, Selasa, mengatakan 79 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka yakni Hendra (59) dan Deny (47), keduanya warga Kota Palembang.
"Kedua tersangka diamankan pada Senin (28/10) pukul 02.02 WIB di perairan Sungsang," kata Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto saat memberi keterangan pers di Lanal Palembang.
Baca juga: Lanal Palembang fasilitasi BI lakukan pelayanan di pulau 3T
Penangkapan bermula saat Lanal Palembang menerima informasi dari Lanal Batam bahwa ada upaya penyelundupan sabu ke wilayah Sumsel pada Minggu (27/10), namun belum diketahui arahnya.
Lalu setelah dipelajari akhirnya tiga tim reaksi cepat Lanal Palembang dikerahkan untuk mengejar keberadaan tersangka, butuh waktu sekitar tiga jam bagi tim mengejar tersangka.
"Kedua tersangka menggunakan kapal cepat berkekuatan mesin 40 PK saat berupaya masuk ke Wilayah Sungnsang," ujar Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto.
Sementara Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Laut (Pelaut) Saryanto, menambahkan para pelaku sempat melarikan diri saat dicegat tim F1QR, namun setelah diberi tembakan peringatan akhirnya kedua pelaku menyerah.
Baca juga: Patroli Lanal Palembang gagalkan penyelundupan benih lobster
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti speadboat atau kapal cepat berkekuatan 40 PK, 79 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh beraksara mandarin dan empat unit koper besar.
Untuk sementara kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir yang diupah Rp25 juta per-orang sekali kirim, kedua tersangka terancam tindak pidana maksimal hukuman mati.
Baca juga: Danlanal Palembang beri penghargaan penangkap "baby lobster"
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019