"Untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, digalakkan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumatera Selatan, AKBP Agung Sugiono, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, partisipasi aktif masyarakat sangat membantu, karena cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan setelah adanya laporan masyarakat.
Transaksi narkoba terjadi di tengah-tengah masyarakat, dengan partisipasi aktif melaporkan kegiatan pelanggaran hukum itu bisa dilakukan penindakan terhadap pelakunya dan penyelamatan timbulnya korban baru dari mengonsumsi barang terlarang itu.
Juga baca: BNN Sumsel gencar berantas jaringan narkoba
Juga baca: Polda Sumsel gencarkan kegiatan pemberantasan narkoba
Partisipasi masyarakat memiliki peran besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena pemakai dan pengedarnya ada di tengah-tengah masyarakat.
Tersangka bandar narkoba dan kaki tangannya diupayakan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 112 juncto pasal 114 UU Nomor 35/2009.
"Dengan dukungan masyarakat dan diterapkannya hukuman maksimal diharapkan dapat meminimalkan timbulnya korban narkoba baru serta dapat memberikan efek jera kepada tersangka bandar dan jaringan pengedar barang terlarang itu," ujar Sugiono
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019