• Beranda
  • Berita
  • Polda Sumsel gencarkan kegiatan pemberantasan narkoba

Polda Sumsel gencarkan kegiatan pemberantasan narkoba

24 Juli 2019 18:21 WIB
Polda Sumsel gencarkan kegiatan pemberantasan narkoba
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi dalam sebuah acara. ANTARA/Yudi Abdullah/aa
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya lebih gencar lagi melakukan kegiatan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya.

Untuk menggencarkan pemberantasan narkoba, selain intensif melakukan operasi kepolisian pihaknya juga membangun sinergisitas dengan berbagai kalangan, instansi pemerintah dan swasta untuk mempersempit ruang gerak pemakai dan pengedar barang terlarang itu, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, di Palembang, Rabu.

Pemberantasan narkoba tidak mungkin bisa dilakukan aparat penegak hukum saja, oleh karena itu perlu dibangun sinergisitas dengan berbagai kalangan, instansi pemerintah dan swasta.

Baca juga: Polda Sumsel kembali gagalkan peredaran sabu 8 kg

Baca juga: Polda Sumsel tangkap pengedar sabu-sabu jaringan Medan

Baca juga: Polda Sumsel sita uang Rp1,7 miliar dari napi bandar narkoba


Menurut dia, pihaknya menilai sangat perlu membangun sinergisitas untuk menggalakkan gerakan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN).

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini cukup tinggi dan menyentuh semua kalangan.

Melihat kondisi tersebut, kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba diperluas dengan menggandeng instansi pemerintah, swasta, serta sejumlah kelompok masyarakat.

Untuk meminimalkan jumlah pengguna narkoba, pihaknya gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di sejumlah tempat yang dinilai rawan dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu.

Selain itu juga berupaya menggalakkan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat umum serta kepada generasi muda di kawasan permukiman penduduk, sekolah-sekolah, dan kampus perguruan tinggi.

Kemudian berupaya memberikan hukuman secara maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba serta mengarahkan kasusnya dengan pasal berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang berhasil diungkap dari Dn warga Aceh bandar narkoba seorang narapidana yang menjalankan bisnis terlarangnya dari balik jeruji penjara di Lembaga Pemasyarakatan Palembang, kata Kapolda.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019