Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.Salah satu perintah pertama Presiden Joko Widodo pada Menteri di Kabinet Indonesia Maju yakni menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi
“Melihat struktur tarif cukai rokok itu, pemerintah hendak menyederhanakan struktur cukai dari 10 layer (golongan) menjadi 5 layer, yang rencananya akan dilaksanakan 2021. Namun idealnya kebijakan tersebut harus bisa menutup celah kerugian negara," kata pegiat anti korupsi Danang Widoyoko, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ombudsman RI minta Kemenkeu tutup celah cukai rokok
Namun menurut Danang, disesalkan bahwa poin penyederhanaan struktur tarif cukai rokok melalui penggabungan rokok mesin Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun, yang menjadi kunci untuk mengatasi kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok besar asing dengan membayar tarif cukai murah, tidak kembali dijalankan.
"Padahal, salah satu perintah pertama Presiden Joko Widodo pada Menteri di Kabinet Indonesia Maju yakni menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," katanya.
Sebelumnya sejumlah kalangan mengungkapkan fakta bahwa penghapusan penyederhanaan struktur cukai rokok termasuk penghapusan rencana penggabungan batasan produksi rokok mesin SKM dan SPM akan menciptakan persaingan yang tidak sehat antara pabrikan besar dan kecil.
Tidak hanya itu, kecurangan pabrikan rokok besar asing menjadi tak terelakkan, pasalnya mereka membayar tarif cukai murah dengan memproduksi rokok di bawah 3 miliar batang per tahun.
Akibatnya, potensi penerimaan negara dari cukai rokok tidak akan optimal. Idealnya regulasi cukai rokok dapat menutup celah kebijakan yang merugikan penerimaan negara.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang masih menerapkan golongan tarif untuk tiap jenis rokok perlu disederhanakan. Sebab, sistem tarif cukai rokok yang berbeda-beda akan menjadi celah bagi perusahaan rokok untuk menghindari kewajiban membayar cukai sesuai golongannya.
Hitung-hitungan KPPU, tarif cukai rokok yang amat beragam itu berpotensi memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk mencari cara agar produksi tahunan tidak mencapai 3 miliar batang pertahun yang berlaku untuk golongan 1 sehingga upaya itu dilakukan agar perusahaan hanya membayar tarif cukai murah yang berlaku untuk golongan 2.
"Dia akan mencari cara untuk turun golongan karena besaran tarif cukainya sangat berbeda dan besar sekali rentangnya," kata Guntur.
Baca juga: Pengamat sebut sejumlah risiko yang perlu diwaspadai petani tembakau
Baca juga: Pabrikan rokok kecil minta pemerintah adil soal kenaikan cukai
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019