Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan lahan pertanian sebagai pengganti lahan terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogya-Solo.Kemungkinan lahan yang disiapkan tersebut meliputi Kecamatan Cangkringan, Pakem, dan Turi
"Saat ini wacana kami, lahan pengganti yang akan disiapkan sebagian besar di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Gunung Merapi, karena lahan di lereng Merapi tersebut masih diperbolehkan untuk pertanian," kata Kepala DP3 Kabupaten Sleman Heru Saptono di Sleman, Rabu.
Baca juga: Kementerian PUPR akan finalisasi trase Jalan Tol Solo-Yogyakarta
Menurut dia, kemungkinan lahan yang disiapkan tersebut meliputi Kecamatan Cangkringan, Pakem, dan Turi.
"Lahan lainnya di Kecamatan Prambanan yang hampir mencakup semua desa kecuali Desa Madurejo karena masuk zona inti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," katanya.
Ia mengatakan, alasan menjadikan wilayah KRB III Merapi sebagai pengganti karena sesuai Perpres, wilayah KRB III bisa dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya pertanian. Termasuk tanaman hortikultura seperti cabai, dan tanaman pangan semisal ketela dan jagung.
"Wilayah KRB III ke depan akan diarahkan untuk kegiatan pertanian dalam arti luas, tidak hanya untuk produksi tanaman pangan tapi juga sektor lain semisal peternakan," katanya.
Heru mengatakan, hal tersebut dilakukan karena untuk menjaga ketersediaan pangan, mengingat Kabupaten Sleman merupakan lumbung pangan di DIY.
"Lahan di sana cukup untuk pengganti wilayah terdampak tol, tapi berapa luasannya belum tahu karena masih dideleniasi atau dicari tapal batasnya," katanya.
Ia mengatakan, sesuai angka yang ditetapkan di dalam Perda DIY No 5/ 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), luasan LP2B di Sleman adalah 18.482,03 hektare.
"Lahan ini terdiri dari inti seluas 17.947,54 hektare, dan cadangan 534,50 hektare yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Sleman," katanya.
Data pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menyebutkan, lahan pertanian di wilayah Sleman yang terdampak proyek tol seluas 35,48 hektare.
Lahan tersebut meliputi LP2B seluas 8,64 hektare dibutuhkan untuk proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo, dan Yogyakarta-Bawen 8,64 hektare.
"Kami sudah alokasikan lahan penggantinya. Jadi, tidak akan mengurangi angka LP2B sesuai ketentuan RTRW provinsi, karena yang terdampak tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya," katanya.
Pemkab Sleman, kata dia, akan menyiapkan regulasi sebagai payung hukum untuk menaungi kebijakan LP2B. Peraturan daerah yang mengatur hal itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat eksekutif.
"Di dalam draf perda juga sudah diakomodasi tentang alokasi lahan pengganti. Kami sudah tahu rencana tapaknya atau DED proyek tol sehingga lahan pertanian yang terkena dampak, tidak masuk dalam LP2B," katanya.
Baca juga: DIY baru sepakati pembangunan jalan tol ruas Bawen-Yogyakarta
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019