• Beranda
  • Berita
  • KPK perpanjang pelarangan ke luar negeri Wali Kota Tasikmalaya

KPK perpanjang pelarangan ke luar negeri Wali Kota Tasikmalaya

30 Oktober 2019 13:57 WIB
KPK perpanjang pelarangan ke luar negeri Wali Kota Tasikmalaya
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman berjalan keluar dari ruang kerjanya usai diperiksa sakaligus menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"Karena kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya tersangka KPK kembali aktif bekerja

Febri menyatakan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budi dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2019.

Diketahui, KPK pada Jumat (26/4) menetapkan Budi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Sampai saat ini, tersangka Budi belum ditahan oleh KPK.

Tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK geledah empat lokasi terkait kasus Wali Kota Tasikmalaya

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK benarkan Wali Kota Tasikmalaya jadi tersangka

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara kasus Wali Kota Tasikmalaya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019