"Sedang dijalankan, ini Pak Mensos menyampaikan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis, menanggapi pertanyaan mengenai penyisiran data masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta PBI.
Pemerintah melalui kementerian-lembaga terkait program JKN-KIS tengah melakukan penyisiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada pada Kementerian Sosial untuk mendaftarkan seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi peserta PBI.
Baca juga: Penonaktifan 5,2 juta PBI JKN demi keadilan
Baca juga: Pemerintah nonaktifkan 148.912 peserta PBI-JKN Jember dan Lumajang
Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) akan dialihkan menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Menko PMK mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Sosial untuk bisa menetapkan titik temu antara persilangan data yang dimiliki oleh beberapa kementerian lembaga sehingga bisa menghasilkan data yang valid. Muhadjir menyebut antarkementerian-lembaga perlu melakukan pengecekan ulang data yang dimiliki antarkementerian-lembaga.
Menurut Muhadjir, data masyarakat miskin dan tidak mampu merupakan data yang dinamis karena terus berubah-ubah setiap waktu. "Kita akan menetapkan shortcut yang nanti mungkin akan saya bicarakan dengan Pak Mensos shortcut-nya di mana agar kita memiliki data yang mendekati valid, kalau 100 persen valid sejak dulu juga belum terjadi," kata Menko Muhadjir.
Baca juga: YLKI nilai penonaktifan 5,2 juta PBI JKN minim sosialisasi
Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan pihaknya sedang bekerja keras dan secepatnya untuk membuat data DTKS menjadi lebih dapat dipercaya. "Kita usahakan ngebut mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Mensos.
Namun Juliari belum bisa memastikan apakah penyisiran data masyarakat miskin untuk dimasukkan ke dalam peserta PBI bisa diselesaikan sebelum besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan pada 1 Januari 2020. Menurut dia, data tersebut masih dinamis dengan adanya kategori masyarakat miskin yang dikeluarkan ataupun dimasukkan ke dalam DTKS.
"Saya belum bisa jawab sekarang nanti kita lihat lagi detailnya karena ini kan menyangkut data yang jutaan jumlahnya. Yang pasti kita bekerja keras supaya datanya makin mengarah kepada data yang lebih reliable," kata Mensos.
Iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah ditetapkan naik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Menko PMK sinergikan kementerian-lembaga untuk capai program prioritas
Baca juga: Peran pemuda sebagai pelopor bangsa dipuji Menko PMK
Baca juga: Menko PMK: Kuota pengangkatan ASN guru honorer belum tercapai
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019