• Beranda
  • Berita
  • Bank Papua-Bapenda Biak pasang 10 perekam transaksi elektronik

Bank Papua-Bapenda Biak pasang 10 perekam transaksi elektronik

31 Oktober 2019 14:38 WIB
Bank Papua-Bapenda Biak pasang 10 perekam transaksi elektronik
Pelaksana tugas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Biak Kamaruddin sedang memperlihatkan alat perekam transaksi elektronik (e-POS),Kamis (31/10).(ANTARA/Muhsidin)

Tim teknologi informasi Bank Papua mulai Kamis 31 Oktober memasang perekam transaksi elektronik untuk hotel dan restoran

Manajemen Bank Papua bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor  memasang 10 unit perekam transaksi elektronik (e-POS) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi.

"Tim teknologi informasi Bank Papua mulai Kamis 31 Oktober memasang perekam transaksi elektronik untuk hotel dan restoran," ungkap Kepala Cabang Bank Papua Biak Erna Kapissa menanggapi pemasangan  perekam transaksi elektronik di 10 lokasi di Biak, Kamis.

Baca juga: Jamkrida-Bank Papua rumuskan model pembiayaan UMKM

Ia mengatakan pemasangan alat yang disediakan oleh Bank Papua merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama rencana aksi antara Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) dan manajemen PT Bank Papua pusat di Jayapura.

Erna Kapissa mengatakan dengan adanya perekam transaksi elektronik ini maka bisa menjamin transparansi tentang pembayaran dari para pengguna jasa atau warga yang melakukan transaksi di hotel, restoran atau tempat perbelanjaan.

"Masyarakat diharapkan dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan pembayaran dari wajib pajak kepada Pemkab Biak Numfor melalui Bank Papua," harapnya.

Baca juga: Bank Papua bantu penyelenggaraan festival BMW Rp114 juta

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Biak Kamaruddin mengakui dengan adanya alat sistem transaksi daring yang dipasang maka dapat dipastikan semua data pembayaran warga di hotel, restoran, pusat perbelanjaan termonitor di Bapenda Biak.

"Tidak ada celah untuk penyimpangan penerimaan pajak dan retribusi daerah karena telah terdata dalam laporan billing transaksi yang terpasang," ungkap Kamaruddin sambil memperlihatkan alat perekam transaksi.

Ia mengharapkan para pelaku usaha yang pengelola hotel restoran, rumah makan dan toko yang akan dipasang alat transaksi dapat mendukung program aksi Pemkab Biak Numfor dalam rangka pencegahan korupsi.

Secara keseluruhan perekam transaksi yang akan dipasang 30 unit. Menurut Kamaruddin, untuk tahap awal ini telah siap sebanyak 10 unit akan dipasang oleh tim IT Bank Papua dan Bapenda Biak Numfor.

Departemen Peformant Bisnis Bank Papua Pusat Priyo WS Anggoro mengaku dengan dipasang alat transaksi elektronik secara daring maka berapapun nilai transaksi warga akan tercatat dalam data.

"Untuk Biak Numfor pada 31 Oktober telah resmi dipasang sebanyak 10 alat transaksi yang dikerjakan tim IT Bank Papua pusat dari Jayapura," ungkapnya.

Prosesi pemasangan alat transaksi elektronik dilakukan juga kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha hotel, restoran, pemilik toko, rumah makan dilakukan Kepala Bapenda Andris Mansbawar dan Bank Papua Cabang Biak.

Baca juga: OJK resmikan bank wakaf mikro pertama di Papua

 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019