Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan kebijakan reekspor atas impor limbah, yang terbukti terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun serta tercampur sampah, telah mengacu pada peraturan berlaku.Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan kepada generasi mendatang
"Pelaksanaan reekspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang ketentuan impor Iimbah nonbahan berbahaya dan beracun, serta Basel Convention," kata Heru dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Heru memastikan pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap siapapun yang telah memberikan informasi atau masukan yang bermanfaat dan akan menindaklanjuti setiap informasi dengan melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait.
"Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan kepada generasi mendatang serta melindungi masyarakat dari potensi barang beracun dan berbahaya," ujarnya.
Baca juga: Indonesia reekspor sembilan kontainer limbah B3 ke Australia
Baca juga: Sebanyak 467 kontainer limbah impor di Batam proses reekspor
Ia menegaskan penanganan impor Iimbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Sebelumnya, terdapat dugaan bahwa limbah yang seharusnya diekspor kembali ke negara asal, yang merupakan eks impor PT MSE dan PT SM, dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda, dan Kanada.
Berdasarkan dugaan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengecekan kembali atas dokumen reekspor MSE dan SM.
Dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang, tertulis tujuan negara reekspor dari MSE adalah Amerika Serikat yang merupakan negara asal barang, yaitu sebanyak 38 kontainer.
Tujuan kontainer-kontainer itu antara lain 15 kontainer ke JC Horizon Ltd US LGB/Long Beach, 10 kontainer ke JC Horizon Ltd USSEA/Seattle, dan 13 kontainer ke Ekman Recycling USBAL/Baltimore.
Sementara itu, tujuan reekspor dari SM adalah Jerman yang merupakan negara asal barang, yaitu sebanyak 20 kontainer ke Melosch Expon GMBH, Deham/Hamburg.
Dengan pengecekan tersebut, Heru memastikan pemerintah tidak pernah merekomendasikan atau menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi B3 asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya.
Oleh karena itu, apabila terdapat informasi kapal atau peti kemas, setelah keluar dari wilayah Indonesia tidak sampai ke negara tujuan semula, seperti yang tertulis pada dokumen reekspor, maka informasi itu akan ditindaklanjuti.
Upaya tindak lanjut antara lain dengan melakukan notifikasi ke negara asal barang dan negara transit dan melakukan penelitian mendalam terhadap eksportir yang bersangkutan dan mencabut rekomendasi impor yang telah diberikan.
Hingga 30 Oktober 2019, otoritas Bea Cukai telah menegah 2.194 kontainer yang berisi limbah, dengan 882 kontainer dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penegahan atas kontainer itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Berbagai kontainer tersebut di antaranya telah memenuhi syarat untuk direekspor, sudah dalam proses reekspor, masih dalam pengajuan untuk proses reekspor dan dalam tahapan pemeriksaan.
Kontainer-kontainer itu berasal dari Prancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, lnggris, Selandia Baru, Australia, Amerika Serikat, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.
Baca juga: Bea cukai reekspor limbah plastik ke Hongkong
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019