"MPR RI akan membuka diskusi publik seluas-luasnya selama dua hingga tiga tahun mendatang," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidatonya sebagai pembicara utama pada Semnar Nasional: "Polemik Menghadirkan Kembali GBHN" di Auditorium Andi Hakim Nasution, Kampus IPB University, Dramaga, Bogor, Kamis.
Baca juga: Pekan Konstitusi MPR untuk tumbuhkan kesadaran berkonstitusi
Menurut Bambang Soesatyo, ketika dirinya terpilih sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024, pada 4 Oktober lalu, pimpinan MPR RI menerima tujuh poin rekomendasi dari pimpinan MPR RI periode 2014-2019.
Salah satu dari tujuh poin rekomendasi itu adalah, rekomendasi untuk melaksanakan amandemen UUD NRI 1945 secara terbatas "Apakah saya akan melaksanakan rekomendasi itu. Jawabannya ya. Namun, pimpinan MPR RI akan membuka diskusi publik seluas-luasnya untuk menyerap aspirasi masyarakat, selama sekitar 2-3 tahun ke depan," kata Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet.
Menurut dia, diskusi publik itu akan dilakukan pada seluruh lapisan masyarakat, baik lembaga pemerintah terkait, perguruan tinggi, lembaga profesi, ormas, maupun lembaga lainnya. "Salah satunya adalah forum rektor," katanya.
Bamsoet menjelaskan, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak empat kali pada tahun 2002-20024, untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan dan mengakomodasi semangat reformasi, tapi pada amandemen itu menghapus adanya GBHN.
Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar harus diperkuat
Dari amandemen itu, kata dia, telah melahirkan beberapa lembaga negara, serta mengubah posisi MPR RI dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara.
Dalam perjalanannya, muncul beberapa aspirasi masyarakat dalam menyikapi arah pembangunan nasional yang dinilai berjalan di tempat. Karena, setelah GBHN dihapus, arah pembangunan nasional ditentukan berdasarkan visi-misi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) terpilih yang kemudian diubah menjadi rencana pembangunan jangka menengah (RPJP).
Menurut dia, visi misi presiden-wakil presiden ini dinilai tidak berkesinambungan dengan presiden-wakil presiden sebelumnya. "Bahkan, visi misi kepala daerah saat kampanye juga berbeda-beda, baik antar-kepala daerah, maupun antara kepala daerah dengan presiden. Kondisi ini yang dinilai sebagai arah pembangunan nasional berjalan di tempat," katanya.
Dalam perjalanannya, menurut Bamsoet, muncul beberapa aspirasi masyarakat. Usulan reformulasi arah pembangunan negara, memunculkan usulan menghidupkan kembali GBHN.
Usulan tersebut, pertama, amandemen terbatas UUD NRI 1945. Kedua, usulan penyempurnaan amandemen UUD NRI 1945. Ketiga, usulan amandemen UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Keempat, usulan kembali ke UUD 1945.Kemudian, usulan kellima, tidak perlu amandemen UUD NRI 1945.
"Dari kelima aspirasi masyarakat tersebut, prioritasnya adalah menghidupkan kembali GBHN," katanya.
Baca juga: MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara tapi berwenang ubah konstitusi
Baca juga: Anggota MPR sosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada PGRI Bantul
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019