• Beranda
  • Berita
  • Kantor Bahasa: Prinsip "trigatra" harus melekat di ruang publik

Kantor Bahasa: Prinsip "trigatra" harus melekat di ruang publik

31 Oktober 2019 16:30 WIB
Kantor Bahasa: Prinsip "trigatra" harus melekat di ruang publik
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Babel, Yani Paryono (ANTARA/Ahmadi)
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yani Paryono mengatakan prinsip "trigatra" harus digunakan dan tetap melekat di ruang publik, sebagai bukti cinta anak negeri dalam menggunakan bahasa Indonesia di negeri sendiri.

"Bahasa Indonesia itu bagian dari budaya bangsa, harus tetap dilestarikan dan dijaga martabatnya di ruang publik," ujarnya di Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Kamis.

Ia menjelaskan, prinsip dan politik bahasa Indonesia itu ada tiga atau dikenal dengan trigatra yang harus tetap dipegang teguh dalam bernegara.

Baca juga: Bahasa Indonesia berkembang seiring perkembangan masyarakat

"Politik bahasa pertama adalah penggunaan bahasa Indonesia pada semua lini di negeri ini, kedua adalah pelestarian bahasa daerah dan yang ketiga menguasai bahasa asing sebagai warga dunia," ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan bahasa Indonesia di semua lini sudah mulai diterapkan secara masif pada 2019 dan demikian juga pelestarian bahasa daerah.

"Pelestarian bahasa daerah itu penting sebagai jati diri bangsa yang berdasarkan pada adat dan kearifan lokal," ujarnya.

Ia mengatakan, penguasaan bahasa asing sangat diperlukan sebagai warga dunia dan membuka jendela ilmu untuk memperkaya wawasan.

"Jadi di dalam negeri kita tetap melestarikan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan penting menguasai bahasa asing sebagai warga dunia," ujarnya. 

Baca juga: Bahasa Indonesia jadi alat komunikasi warga Biak di pelosok kampung

Pewarta: Ahmadi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019