Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan wanita tersebut berinisial H (29), mencoba menyelundupkan 25 gram sabu-sabu saat hendak mengunjungi narapidana
"Upaya itu digagalkan petugas pintu utama Cabang Rutan Idi, Aceh Timur, atas nama M Yani dan Rival Rinaldi pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 11.15 WIB," kata Meurah Budiman.
Upaya penyelundupan narkoba ke penjara itu berawal ketika wanita berinisial H bersama tiga anaknya berkunjung ke Cabang Rutan Idi hendak menemui narapidana atas nama M Jon bin Liah.
Ketika hendak melewati pintu utama, petugas rutan M Yani dan Rival Rinaldi memeriksa dan menggeledah barang bawaan H. Saat petugas memeriksa dompet wanita tersebut, petugas menemukan sabu-sabu.
"Barang terlarang tersebut disimpan di balik kulit bagian dalam dompet wanita tersebut. Petugas langsung mengamankan wanita tersebut beserta barang buktinya," kata Meurah Budiman.
Berdasarkan pengakuannya, 25 gram sabu-sabu tersebut titipan orang lain. Barang terlarang itu hendak diserahkan kepada M Jon bin M Liah. M Jon bin M Liah merupakan narapidana narkotika dengan pidana empat tahun penjara.
Kini, wanita berinisial H dan narapidana M Jon bin M Liah beserta 25 gram sabu-sabu sudah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami instruksikan kepada semua unit pelaksana teknis pemasyarakatan meningkatkan kualitas penggeledahan badan dan bawaan tamu narapidana guna mencegah peredaran narkoba dalam penjara," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Narapidana narkoba asal Aceh dipindahkan ke LP Tanjung Gusta
Baca juga: Bandar narkoba ditembak mati petugas BNN di Aceh
Baca juga: Empat kurir narkoba ditangkap di Bandara SIM Aceh Besar
Baca juga: Petugas Lapas Langsa yang terlibat narkoba diberhentikan sementara
Napi Narkoba penghuni terbanyak di Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019