Cakupan dari protokol yang baru ini sekarang lebih luas
Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto bersama para menteri ekonomi ASEAN menandatangani ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM) disaksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto di Bangkok, Thailand, Kamis (31/10/2019).
"Cakupan dari protokol yang baru ini sekarang lebih luas, berisi daftar persetujuan ASEAN di bidang ekonomi, dari sebelumnya 46 persetujuan menjadi 105 persetujuan," kata Mendag Agus lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mendag RI tandatangani Protokol ASEAN tentang Penyelesaian Sengketa
Penandatanganan ini merupakan rangkaian acara Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-35.
Mendag Agus menjelaskan bahwa protokol ini merupakan upaya penyempurnaan atas ASEAN Protocol on EDSM pada 2004 (Protokol 2004) agar dapat secara efektif diberlakukan di ASEAN.
Protokol itu berhasil diselesaikan pada Juli 2019 setelah melalui pembahasan yang cukup alot sejak 2009.
Protokol tersebut juga memperjelas ketentuan mengenai prosedur dan ruang lingkup berbagai komplain yang dapat diajukan hanya terbatas pada violation complaints atau sengketa yang diajukan merupakan pelanggaran terhadap persetujuan yang terdapat dalam covered agreements.
Pada Protokol 2004), anggota dapat menyengketakan sesama anggota untuk kasus yang bersifat non-violation complaints dan situation complaints.
Sedangkan Protokol EDSM hanya mencakup violation complaints. Selain itu, diatur pula tambahan ketentuan khusus bagi least-developed AMS yang pada protokol sebelumnya tidak diatur.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo menambahkan bahwa pada protokol ini, terdapat perluasan hak pihak ketiga untuk berpartisipasi dalam panel proceedings.
Pihak ketiga memiliki hak untuk berpartisipasi pada pertemuan panel pertama dan kedua, sementara pada protokol sebelumnya hanya diperbolehkan berpartisipasi pada panel pertama.
Protokol ini memiliki 27 pasal dan 5 apendiks, yaitu (i) Covered Agreements; (ii) Rules of Conduct; (iii) Working Procedures of the Panel; (iv) Working Procedures of the Appellate Review; dan (v) Terms and Conditions of the Fund. Sedangkan Protokol 2004 hanya memuat 2 apendiks, yaitu: (i) Covered Agreements; dan (ii) Working Procedures of the Panel.
Dengan ditandatanganinya Protokol EDSM ini, penyelesaian sengketa (dispute) atas implementasi perjanjian ekonomi di kawasan ASEAN akan dapat ditangani secara efektif oleh negara anggota ASEAN, tanpa harus dibawa ke WTO Dispute Settlement Body (DSB), seperti selama ini terjadi, apabila protokol ini telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota ASEAN.
“Dengan mulai diterapkannya Protokol EDSM ini di ASEAN, maka penanganan sengketa di antara negara anggota ASEAN dapat lebih efektif dan murah dibandingkan ke WTO-DSB. Ke depan, negara anggota ASEAN diharapkan dapat lebih disiplin dalam menjalankan dan mengimplementasikan komitmen perjanjian yang telah disepakati,” tegas Mendag.
Baca juga: Mendag dorong peningkatan perdagangan dengan Singapura
Baca juga: Mendag akan cabut izin eksportir nakal terkait pelarangan ekspor nikel
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019