Pengisian jabatan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jamidum), Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) menunggu surat keputusan presiden.Tunggu saja putusan keppresnya
"Tunggu saja putusan keppresnya," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Jaksa Agung enggan mengungkap nama-nama yang telah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan yang sudah cukup lama kosong itu.
Baca juga: Jaksa Agung janji tuntaskan kasus korupsi terbengkalai
Pejabat yang akan mengisi tiga posisi tersebut dapat berupa eselon I yang dirotasi mau pun eselon di bawahnya yang mendapat promosi.
Jabatan Jampidum sebelumnya diisi oleh Noor Rochmad yang telah pensiun, dan untuk sementara kekosongan itu diisi oleh Sekretaris Jampidum Ali Mukartono.
Sementara setelah Loeke Larasati Agoestina yang sebelumnya mengisi jabatan Jamdatun, kini posisi itu diisi Sekretaris Jamdatun Tarmidzi yang menjadi pelaksana tugas hingga keppres turun.
Baca juga: Kejaksaan Agung tingkatkan pemantauan penyebaran radikalisme
Untuk Plt Jambin diisi sementara oleh Sekretaris Jampidsus Bambang Rukmono setelah kosong ditinggalkan Bambang Waluyo yang memasuki masa pensiun.
Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, menyebutkan masa pensiun struktural pada usia 60 tahun, sedangkan fungsional dapat diperpanjang sampai usia 62 tahun.
Baca juga: Jaksa Agung tegaskan kasus pelanggaran HAM berat masuk prioritas
Baca juga: Jaksa Agung: Program prioritas pertama tangani SDM
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019