"Masalah atau tidak kita lihat dulu, kan belum bentuk sebuah peraturan, karena bagaimanapun juga kalau wujudnya ketentuan harus ada peraturan tertulis, itu kan baru komentar sekedar wacana," kata Nono Sampono disela Kegiatan "Press Gathering DPD RI" di Surabaya, Sabtu.
Baca juga: Presiden tanggapi rencana pengaturan cadar dan celana cingkrang
Ketika aturan larangan bercadar atau penutup wajah bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama sudah menjadi ketetapan, maka baru bisa dilihat apa ketetapan tersebut menyalahi aturan lain atau hak-hak privat.
Pendapat pribadi Nono, wacana larangan menutup wajah saat bertugas sebagai pelayan publik di sebuah instansi bukan sebuah bentuk pelanggaran ranah privat.
"Saya kasih contoh di TNI dan Polri, mereka punya aturan juga internal tentang itu, nah begitu juga menyangkut internal kementerian agama, bukan untuk yang lain di luar kementerian agama," kata dia.
Baca juga: Pelarangan cadar, Tito akan bicarakan dengan Menag
Menteri agama pun menurut dia tidak sampai mengatakan pelarangan terhadap cadar, hanya mengatakan sebaiknya yang melayani masyarakat itu jangan menutup wajah.
"Karena itu menghambat pelayanan kepada masyarakat, ngomongnya hanya di situ, beliau tidak sampai menyampaikan kata-kata cadar itu, setahu saya begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
Baca juga: Ulama: Cadar dan cingkrang tidak ada hubungan dengan radikalisme
Baca juga: PBNU: Keamanan tidak bisa jadi pembenar larangan cadar
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019