"PKL kan ada kriterianya. Kita lagi buat kriterianya, lagi dibuat Dinas UMKM," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Nantinya Dinas UMKM menyodorkan konsep ke Bina Marga. "Misalnya ramah lingkungan, ada jam waktu pedagang. Kemudian ada luasannya," kata dia.
Menurut Hari, nantinya PKL yang ada di trotoar harus menaati aturan yang ditetapkan baik melalui peraturan wali kota atau peraturan gubernur sesuai dengan arahan pimpinan daerah.
"Jadi ada banyak faktor yang ditetapkan, nantinya bisa dikeluarkan lewat peraturan wali kota atau gubernur," kata Hari.
Baca juga: Trotoar Cikini masih disalahgunakan sebagai lahan parkir liar
Baca juga: Pemprov DKI siapkan aturan parkir di kawasan Cikini
Selain PKL, pihaknya juga akan mengatur juga kendaraan yang kerap diparkir di trotoar sehingga menghalangi pejalan kaki. Contohnya di salah satu area Kegiatan Strategis Daerah (KSD), yaitu Cikini.
Aturan mengenai penertiban parkir liar itu direncanakan beriringan dengan selesainya pelebaran trotoar di kawasan Cikini.
"Sampai Cikini selesai di Desember mudah- mudahan aturan itu udah keluar. Mudah- mudahan, jadi tidak lagi ada ojek mangkal terus numplek PKL di situ. Itu sudah clear nanti," kata Hari.
Berdasarkan pantauan ANTARA masih banyak pelanggaran yang terjadi di trotoar mulai dari PKL yang berjualan hingga parkir liar yang menutup jalur pejalan kaki.
Salah satunya di daerah Cikini yang merupakan area KSD dan sedang dilakukan pelebaran jalur pejalan kaki.
Baca juga: Revitalisasi trotoar Cikini untuk hadirkan Jakarta Kota Seni
Baca juga: Pelebaran trotoar Cikini dinilai tepat
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019