"Telah menangkap tersangka OZ di Sumatera Barat," kata Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono, di Manado, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus ganja seberat dua kilogram yang dikirim dari Sumatera, sekitar bulan Mei 2019, di Minahasa Utara, Sulut.
Pada saat itu petugas menangkap tersangka, AI di Airmidadi, Minahasa Utara.
Dari kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman dalam mengungkapnya.
BNN Sulut juga melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya baik internal maupun eksternal serta masyarakat.
"Kemudian melakukan monitoring serta menurunkan tim ke Sumatera Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku OZ," katanya.
Ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku OZ mendapatkan ganja tersebut di wilayah Sumatera kemudian mensuplay ke daerah-daerah seperti di Sulawesi, Kalimantan dan Jawa.
Modus operandi dilakukan tersangka, melalui komunikasi dengan jaringan di pulau-pulau tersebut, kemudian terjadi pemesanan dan barang tersebut dikirim melalui paket.
"Dengan penangkapan ini, sudah mengurangi peredaran narkotika khususnya ganja dari Sumatera," katanya.
Ia menambahkan terhadap tersangka OZ, diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, terkait dengan tersangka sebelumnya AI terkait dalam kasus ini, sementara dalam persidangan di pengadilan.
Baca juga: Polda Sumut amankan peredaran ganja jaringan Aceh
Baca juga: BNN dan BC Jatim gagalkan peredaran 7 kilogram ganja di Malang
Baca juga: Polda Riau gagalkan peredaran puluhan kilogram ganja asal Aceh
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019