• Beranda
  • Berita
  • Program Keluarga Harapan dorong anak penerima bansos berprestasi

Program Keluarga Harapan dorong anak penerima bansos berprestasi

4 November 2019 14:51 WIB
Program Keluarga Harapan dorong anak penerima bansos berprestasi
Ilustrasi - Warga menggesekkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) nontunai di mesin EDC di Trenggalek, Jawa Timur. (Antara Jatim/Destyan Sujarwoko). (Istimewa)
Program Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan survei MicroSave Consulting Indonesia 2019 telah mendorong anak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) tersebut untuk berprestasi.

"Berdasarkan survei, PKH tidak hanya mendorong KPM mengakses layanan pendidikan tetapi juga mendorong anak-anak KPM untuk berprestasi di sekolah," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil survei tersebut, 10 persen anak-anak KPM PKH memiliki prestasi di sekolah, dengan rincian pada bidang akademik lima persen dan empat persen di bidang olahraga serta satu persen di bidang seni budaya.

Maka keberhasilan PKH sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat telah membuka akses keluarga miskin terutama anak usia 6-21 tahun untuk memanfaatkan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Terbukanya peluang bagi anak-anak KPM PKH dimanfaatkan untuk menunjukkan prestasi mereka di sekolah.

"Meski pun mereka hidup dalam keterbatasan, namun mereka tidak mau kalah dengan anak-anak Non KPM PKH," katanya.

Baca juga: Labelisasi membuat calon penerima PKH di ibu kota baru undur diri

Baca juga: PKH jadi episentrum gerakan penanggulangan kemiskinan

Baca juga: PKH perlu program lain untuk atasi ketimpangan


Hasil survei MicroSave Consulting Indonesia menunjukkan bahwa 78 persen anak-anak KPM PKH hadir di sekolah secara reguler.

PKH sebagai bentuk bantuan sosial bersyarat berhasil mendorong KPM mengakses layanan pendidikan dengan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan.

PKH sebagai sebuah kebijakan mampu mengubah perilaku KPM sehingga anak-anak KPM yang berasal dari keluarga miskin dan rentan mendapatkan haknya mengenyam pendidikan dasar 12 tahun.

Perubahan perilaku ini menjadi salah satu dasar penilaian keberhasilan program PKH.

PKH sebagai bantuan bersyarat maka kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPM PKH berkaitan dengan komponen pendidikan adalah terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan angka kehadiran anak-anak KPM di kelas minimal 85 persen setiap tahun. Jika tidak, mereka akan mendapatkan sanksi.

Program Keluarga Harapan merupakan program prioritas pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Sosial yang berdampak pengurangan kemiskinan dengan menjangkau 10 juta KPM. Anggaran PKH sejak 2014 meningkat secara drastis dari Rp5,6 triliun di 2014 menjadi Rp34,4 triliun pada 2019.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka kemiskinan pada September 2018 turun menjadi 9,66 persen dari sebelumnya Maret 2018 sebesar 9,82 persen. Dengan angka penurunan tersebut maka jumlah penduduk miskin sebesar 25,67 juta orang dari sebelumnya 25,95 juta orang.

Pada Maret 2019, kemiskinan turun menjadi 9,41 persen atau turun 0,25 persen poin terhadap September 2018 dari total penduduk atau sebanyak 25,14 juta penduduk.*

Baca juga: Rumah penerima bantuan PKH Tanah Datar ditempeli stiker

Baca juga: PKH signifikan ubah perilaku hidup sehat keluarga penerima manfaat

Baca juga: 2.400 penerima dana PKH di Nagan Raya Aceh dicoret

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019