• Beranda
  • Berita
  • Tanpa izin, KAI nilai acara "Jakarta Mystical Tour" berbahaya

Tanpa izin, KAI nilai acara "Jakarta Mystical Tour" berbahaya

4 November 2019 16:48 WIB
Tanpa izin, KAI nilai acara "Jakarta Mystical Tour" berbahaya
Sejumlah warga menyaksikan evakuasi korban kecelakaan kereta rel listrik di Bintaro, Jakarta, Senin (9/12). KRL tujuan Stasiun Tanah Abang tersebut menabrak truk tangki bahan bakar minyak bermuatan 24.000 liter premium di perlintasan kereta api Bintaro. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PT KAI Daop 1 Jakarta menilai acara "Jakarta Mystical Tour" berbahaya karena diselenggarakan tanpa izin oleh Biang Overlander di perlintasan rel kereta Tragedi Bintaro 1987, pada Jumat (1/11) yang hampir menyebabkan kecelakaan pada saat kegiatan berlangsung.

Senior Manager PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan sebelumnya tidak ada koordinasi pemberitahuan dari pihak penyelenggara kepada pihak PT KAI Daop 1 Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

Perlu diketahui, area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 yang digunakan sebagai lokasi kegiatan merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat.  Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Baca juga: KAI batalkan seluruh perjalanan menuju Tanah Abang

Larangan tersebut jelas dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Tidak hanya itu, hal senada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.”

Baca juga: Para "Superhero" ikut edukasi anak di Stasiun KAI

Tentunya kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam agenda wisata horor “Jakarta Mystical Tour” sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada di sekitarnya. PT KAI Daop 1 Jakarta melarang pihak penyelenggara untuk melakukan agenda wisata horor dengan memasukkan area jalur kereta api sebagai lokasi kedepannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakuakan aktivitas di sekitar jalur rel. Mari sama-sama mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Eva.

Baca juga: Polisi akan periksa Dirut KCJ terkait kecelakaan KRL di Bintaro

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019