"Pemberian pupuk bersubsidi akan membantu mendongkrak produktivitas pertanian," kata Andi Akmal Pasluddin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Namun, menurut Akmal, pada kenyataannya banyak distributor nakal yang dapat merusak sistem ditambah dengan banyaknya penjual nakal yang menjual pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpendapat, contoh dari hal tersebut adalah pada tahun 2017 terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi, padahal penghitungan produksi, distribusi dan estimasi calon penerima sudah dihitung secara cermat.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah mesti membuat rencana peningkatan teknik distribusi pupuk bersubsidi, agar substansi adanya program ini tercapai yakni swasembada pangan.
Baca juga: Presiden: Pemerintah akan terus perbaiki subsidi energi dan pupuk
Pemerintah, lanjutnya, juga perlu mendorong seluruh petani berkelompok atau memperluas dengan sensus tani yang mencatat seluruh petani yang layak mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Saya kira pemerintah perlu mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pengelolaan pupuk bersubsidi ini terutama masalah distribusi calon penerima," katanya.
Ia juga mengemukakan bahwa sensus tani sangat mendesak untuk memetakan petani-petani potensial yang mampu membantu negara untuk memakmurkan masyarakat.
Saat ini, masih menurut dia, masih banyak ketidakadilan bagi penerima pupuk bersubsidi akibat kekangan peraturan pemerintah yang hanya diperuntukkan pada kelompok.
Baca juga: Petrokimia Gresik siapkan stok pupuk subsidi 909.000 ton
Berdasarkan kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, distribusi pupuk hanya pada institusi kelompok petani ini, sehingga ada pekerjaan pemerintah lagi untuk bersosialisasi agar semua petani di Indonesia semua berkelompok.
"Yang berkelompok ini kan tidak banyak dibandingkan seluruh petani di Indonesia. Dan yang mendapat alokasi pupuk subsidi hanya kelompok-kelompok yang memiliki akses dengan kekuasaan. Padahal total APBN pupuk subsidi hampir menyamai anggaran Kementerian Pertanian di APBN satu tahun," ucap Akmal.
Akmal menjelaskan, bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan pada nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Sedangkan untuk penerima dan harga diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Baca juga: Hingga Mei 2019, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi 3,7 juta ton
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019