"Saya kira jika larangan itu untuk penegakan disiplin tidak ada masalah bagi ASN, namun pemerintah tetap wajib memberikan toleransi kepada mereka. Sebab, pemakaian cadar dan celana cingkrang sebagai keyakinan keagamaan seseorang itu," katanya di Lebak, Senin.
Pemakaian cadar untuk kaum muslimah merupakan hak seseorang untuk menutupi aurat dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri.
Masyarakat umum tidak ada larangan untuk pemakaian cadar dan celana cingkrang.
Pemerintah hanya usulan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN.
Sebab, ASN memiliki peraturan tersendiri sehingga harus dilaksanakan dalam upaya penegakan disiplin.
Karena itu, MUI meminta ASN tetap mentaati peraturan disiplin tersebut,katanya.
Menyinggung soal radikalisme, kata dia, pihaknya tidak relevan antara pakaian dengan radikalisme.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah sangat berkomitmen penanganan radikalisme untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami yakin larangan ASN memakai cadar dan celana cingkrang hanya penegakan disiplin saja," katanya menegaskan.
Sebelumnya, kata dia, Menteri Agama mengatakan larangan menggunakan cadar bagi muslimah dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri.
ASN terikat aturan dalam berpakaian yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Tjahjo larang penggunaan cadar bagi ASN di Kemenpan-RB
Baca juga: Pimpinan MPR tanggapi usulan larangan cadar bagi ASN
Baca juga: Menag diminta fokus benahi internal daripada urus cadar
Baca juga: Wamenag: Pengaturan cadar-celana cingkrang untuk penegakan disiplin
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019