• Beranda
  • Berita
  • Dewan Pengawas KPK bisa terdiri atas pakar hukum

Dewan Pengawas KPK bisa terdiri atas pakar hukum

4 November 2019 18:42 WIB
Dewan Pengawas KPK bisa terdiri atas pakar hukum
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK di antaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Akbar Gumay
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Presiden Joko Widodo belum memutuskan siapa saja yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK namun kemungkinan akan ada pakar hukum yang menduduki jabatan tersebut.

"Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul. Tapi belum diputuskan final, sekarang masih listing lah," kata Pratikno di Jakarta, Senin.

Pasal 69A UU Nomor 19/2019 tentang perubahan UU KPK menyebutkan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh presiden.

"Kami mendapat masukan berbagai pihak. Dewan Pengawas kan (yang mengangkat) Presiden masih banyak waktu, nanti diangkat bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru masih bulan Desember," tambah Pratikno.

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Juga baca: DPR: Presiden pilih orang berpengalaman sebagai Dewan Pengawas KPK

Juga baca: Presiden Jokowi masih susun nama-nama Dewan Pengawas

Juga baca: Pukat UGM harap proses seleksi Dewan Pengawas KPK transparan

"Sementara ini Pak Presiden setiap saat ketemu, selalu meminta masukan kira-kira siapa. Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru," ungkap Pratikno.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Berdasarkan pasal 69 D UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, disebutkan "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah".

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019