Sub Direktorat 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua wanita berinisial W dan N karena diduga melakukan penipuan dengan cara menggelapkan dan menggadaikan sertifikat rumah milik korbannya.Korban percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp150 juta, padahal rumah yang dijual Rp4,5 miliar
"W itu pura-pura sebagai pembeli. Ada seseorang korban yang akan jual rumah kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.
Tersangka W yang diketahui tengah terbelit utang beraksi dengan cara berpura-pura membeli sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan. W diketahui melancarkan aksinya pada Mei 2019.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka W bahkan memberikan uang muka sebesar Rp150 juta kepada pemilik rumah.
Baca juga: Polda Metro ungkap jaringan penipuan properti, modus pinjam sertifikat
Tujuannya adalah agar korban merasa yakin bahwa W adalah pembeli serius dan menyerahkan sertifikat rumah kepada tersangka.
"Korban percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp150 juta, padahal rumah yang dijual Rp4,5 miliar," jelas Argo.
Sertifikat itu kemudian diberikan ke tersangka N yang memang berprofesi sebagai notaris. N diketahui adalah notaris dengan wilayah tugas di Cianjur, namun dia bersekongkol dengan W dan menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di luar wilayah tugasnya.
Setelah mendapatkan sertifikat rumah milik rumah tersangka W kemudian menghilang. Pemilik rumah yang mencoba menghubungi W, tidak berhasil akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.
Baca juga: Polisi imbau warga hubungi hotline agar transaksi properti aman
Atas laporan korban, polisi kemudian membekuk tersangka W. Menurut pengakuannya, setelah berhasil mendapatkan sertifikat rumah korban tersangka W lalu menggadaikan sertifikat itu.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol M Gafur mengatakan total kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar.
Tersangka W kemudian menggadaikan sertifikat itu ke orang lain dengan tujuan untuk membayar utang-utangnya yang mencapai angka Rp26 miliar.
"Jadi dia sudah ada utang ke orang lain kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB mutlak di situ," kata Gafur.
Baca juga: Polda Metro ungkap sindikat kejahatan properti
Usai membekuk W, polisi juga menciduk N dan mendalami perannya. Penyidik menduga N juga terlibat dalam kasus penipuan properti yang pernah diungkap Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019