• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Sulteng tetapkan UMP 2020 sebesar Rp2,303 juta

Pemprov Sulteng tetapkan UMP 2020 sebesar Rp2,303 juta

5 November 2019 08:59 WIB
Pemprov Sulteng tetapkan UMP 2020 sebesar Rp2,303 juta
Ilustrasi - Pekerja menjahit kain di industri tekstil rumahan di Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Ya harus diikuti dengan pengawasan ketat dari instansi/pihak berwenang agar UMP dapat diterapkan di perusahaan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.303.711.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Provinsi Sulteng, Achrul Udaya di Palu, Selasa, mengatakan UMP 2020 yang sudah ditetapkan Gubernur Sulteng beberapa waktu lalu itu, mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2019 yang sebesar Rp2,123.040.

Penentuan upah , berdasarkan pasal 44 ayat 1 peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, telah ditentukan perhitungan upah minimum dengan formula, yakni prosentase inflasi ditambah prosentase pertumbuhan domestic bruto (PDB), kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan (UMt).

Terkait dengan perusahaan yang belum dapat melaksanakan UMP tahun 2020, dapat mengajukan penangguhan upah minimum. "Pengajuannya kepada Gubernur Sulteng melalui Disnakertrans Sulteng," ujarnya.

Baca juga: UMP Riau 2020 naik, menjadi Rp2,88 juta

Penangguhan itu juga, kata Achrul, merupakan beban perusahaan dalam satu tahun kedepan, dan itu hanya sementara, jika perusahaan sudah pulih, wajib membayarkan sisa penangguhan," jelasnya.

Apindo juga minta kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di daerah itu untuk memantau dan mengawasi secara ketat penerapan UMP yang telah ditetapkan itu.

Ia mengatakan setiap tahunnya, UMP disesuaikan dengan kondisi kebutuhan hidup layak (KHL). Namun demikian, kata dia, hingga kini masih ada perusahaan atau pengusaha di berbagai sektor yang tidak memberlakukan gaji buruh/karyawan sesuai UMP telah ditetapkan pemerintah.

Di Palu, kata Achrul masih banyak tenaga kerja yang gajinya sangat jauh dari UMP. "Jujur saja ada karyawan di hotel atau swalayan serta toko yang hanya mendapat upah setiap bulan antara Rp600 ribu sampai Rp800 ribu," kata dia.

Sementara UMP yang ditetapkan pemerintah pada 2019 sebesar Rp 2,123 juta. "Baru sewa kost saja sekarang ini paling rendah Rp500 ribu/bulan," kata Achrul yang juga anggota dewan pengumpahan provinsi Sulteng.

Karena itu, LKS Tripartit harus benar-benar melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar. "Kita harus rutin turun ke lapangan untuk bisa mengetahui apakah para pengusaha sudah menerapkan upah karyawannya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan dan diberlakukan di daerah itu.
Jangan hanya diam di tempat saja menunggu sampai ada informasi atau masalah yang terjadi baru kemudian turun ke lapangan.

Salah satu fungsi LKS Tripartit adalah memantau pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan memantau pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tugas lainnya adalah pemantauan pelaksanaan Hubungan Industrial, pelaksanaan outscoursing, pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Mendorong Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta ikut mendorong dan memantau Keikutsertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Jono, salah seorang karyawan salah satu hotel di Palu menyambut gembira dan berharap perusahaan benar-benar dapat melaksanakan UMP yang telah ditetapkan itu. "Ya harus diikuti dengan pengawasan ketat dari instansi/pihak berwenang agar UMP dapat diterapkan di perusahaan," pintanya.

Baca juga: UMK Tulungagung 2020 diperkirakan di atas UMP Jawa Timur
Baca juga: UMP Jakarta pada 2020 ditetapkan jadi Rp4.276.349

 

Pewarta: Anas Masa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019