Acara institusionalisasi Pancasila diselenggarakan di Hotel Padma, Bali pada Selasa.
Dalam laporannya, Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Ani Purwanti, menjelaskan perlunya pengarusutamaan Pancasila di dalam pembentukan dan evaluasi perundang-undangan khususnya peraturan daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Menurut Ani, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah prasyarat ideal dalam pembentukan produk hukum di Indonesia. Kemudian secara konstitutif, nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam segala penerapan peraturan di Indonesia.
"Kita harap dalam pertemuan ini, kita bisa mendiskusikan dan mendapat manfaat-manfaat terkait sejauh mana pengarusutamaan Pancasila diterapkan dalam pembuatan dan analisis peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan daerah di kabupaten dan kota," demikian Ani.
Seminar tersebut dihadiri oleh lebih dari 180 orang peserta yang terdiri dari sejumlah pegawai pemerintah daerah di Bali, serta mahasiswa dan mahasiswi.
Dalam seminar bertopik "Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Di Provinsi Bali" sejumlah pemaparan materi disampaikan antara lain oleh Sekretaris Utama BPIP Karjono, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali diwakili oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Prof Dr Made Subawa, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof I Made Arya Utama serta diskusi panel oleh Tenaga Ahli DPRD Jawa Tengah Lita Tyesta.
Baca juga: BPIP rumuskan panduan penyusunan peraturan sesuai nilai Pancasila
Baca juga: BPIP waspadai penetrasi ideologi selain Pancasila ke ASN
Baca juga: Ancaman Pancasila dinilai tak hanya komunisme
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019