• Beranda
  • Berita
  • Kadivpropam: Oknum polisi terlibat penculikan WNA terancam dipecat

Kadivpropam: Oknum polisi terlibat penculikan WNA terancam dipecat

5 November 2019 13:47 WIB
Kadivpropam: Oknum polisi terlibat penculikan WNA terancam dipecat
Dokumentasi Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Dirut Food Station Tjipinang Arief Prasetyo Adi (kedua kanan) mengecek beras medium saat operasi pasar di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Operasi pasar tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga beras terutama beras medium. ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/wpa/pd. (ANTARA FOTO/PUTRA HARYO KURNIAWAN)

"Sanksi PTDH."

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa empat oknum polisi yang terlibat membantu menculik dan menyekap WNA Inggris, Matthew Simon Craib, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian atau PTDH.

"Sanksi PTDH," kata Irjen Listyo melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Oknum polisi terlibat penculikan WNA diperiksa intensif di Polda Metro

Baca juga: Kadivpropam: Polri dalami izin penggunaan senjata oknum polisi

Baca juga: Polda Metro tindak tegas oknum anggota terlibat penculikan WNA

Baca juga: Polda Metro bekuk penculik WNA asal Inggris


Sebelumnya Polda Metro Jaya membekuk enam orang diduga sindikat penculikan dan penyekapan terhadap Matthew Simon Craib.

Empat dari enam pelaku diduga anggota polisi.

Kasus terungkap berdasarkan laporan seseorang bernama Vitri Lugvianty.

Awalnya Simon meminta izin kepada Vitri menemui seseorang untuk mengurus pekerjaan pada 29 Oktober 2019.

Usai menemui rekan kerjanya, Simon memberitahu Vitri bahwa dirinya sedang menuju perjalanan pulang pada Rabu (30/10) dini hari.

Namun, Simon tidak kunjung tiba di tempat tujuan dan Vitri menerima informasi bahwa warga negara asal Inggris itu menjadi korban penculikan orang tidak dikenal.

"Korban diduga diculik yang melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tebusan 1 juta dolar AS," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Selanjutnya, Vitri melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dialami Simon ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019