"Proses penerbitan izin senjata akan kami dalami apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," kata Irjen Listyo, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pelaku penembakan polisi hingga tewas terancam hukuman mati
Setelah adanya peristiwa penembakan ini, pihaknya meminta agar para atasan betul-betul mengawasi jajarannya yang diberikan hak memegang senjata.
"Bagi yang cenderung emosional, lebih baik dicabut (izin penggunaaan senjata). Penggunaan senpi ada standar operasional prosedurnya, harus benar-benar ditaati," katanya.
Baca juga: IPW: Orang tua-pelaku tawuran harus jadi tersangka penembakan
Saat ini Brigadir Rangga masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Listyo pun memastikan Brigadir Rangga akan diproses hukum pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik.
"Selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya.
Kasus ini berawal saat Bripka Rahmat Effendy mengamankan pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie dan melaporkannya ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7) malam dengan barang bukti celurit.
Kemudian orang tua Fahrul datang bersama Brigadir Rangga Tianto meminta agar Fahrul dilepaskan untuk dibina oleh orang tuanya. Namun Bripka Rahmat menolak dan menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Brigadir Rangga tidak terima dan menembakkan senjata api jenis HS 9 ke arah Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali tembakan sehingga korban meninggal di tempat.
Pelaku, Brigadir Rangga merupakan anggota polisi di Mabes Polri. Pelaku juga diketahui merupakan paman dari Fahrul.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019