Masih ada pro dan kontra atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disampaikan masyarakat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.makanya perlu perbaikan berbagai kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan
Adam (28), salah seorang karyawan swasta di Tanjungpinang mengaku tak keberatan untuk membayar kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Adam menyebut selama ini ia merupakan peserta penerima upah sehingga ada subsidi pembayaran oleh perusahaannya.
"Saya dan perusahaan bayar patungan, kebetulan berdua bersama istri. Mungkin potongan gaji per bulan jadi lebih besar, tapi tak masalah," kata Adam.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, banyak warga Medan turun kelas
Baca juga: DPRD Jember sesalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Yuli (43), seorang ibu rumah tangga pun ikut tak mempersoalkan kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan iuran BPJS, namun ia meminta ada peningkatan mutu dan kualitas pelayanan berobat di rumah sakit.
Ia mengungkap, selama ini ada sejumlah masyarakat yang menganggap bahwa pelayanan rumah sakit terhadap pasien peserta BPJS kesehatan tidak memuaskan, jika dibanding dengan pasien yang berobat secara mandiri.
"Makanya perlu perbaikan berbagai kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan ke depan. Sehingga kenaikan iuran itu mudah diterima oleh masyarakat luas," tuturnya.
Baca juga: Cara turun kelas kepesertaan jelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: YKP minta pemerintah evaluasi BPJS Kesehatan sebelum naikkan iuran
Pandangan berbeda disampaikan oleh Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Batam, Kepri, Taufik secara tegas menolak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, sebab akan membebani pekerja serta akan membuat jatuhnya daya beli kaum pekerja.
Disinggung mengenai kebijakan pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan alasan defisit. Taufik menegaskan bahwa salah satu penyebab defisit BPJS adalah kurangnya profesionalitas serta tata kelola di BPJS Kesehatan.
"Kami berharap Pemprov Kepri dan DPRD menyampaikan aspirasi penolakan kami kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan," sebutnya.
Pemerintah Pusat secara resmi mulai memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 mendatang.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 hingga dua kali lipat.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni kenaikan iuran BPJS yang diterapkan pada 1 Januari 2020 dengan rincian iuran kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu yang ditetapkan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Baca juga: Pemkab Gunung Kidul sulit pertahankan UHC akibat kenaikan iuran BPJS
Baca juga: Ganjar minta BPJS Kesehatan perbaiki manajemen setelah premi naik
Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019