Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, Jalan Panglima Polim Raya merupakan salah satu kawasan yang menjadi perhatian dalam pengawasan parkir liar.
"Kami gencar untuk lakukan razia di kawasan itu untuk menindak para pelanggaran parkir," kata Chris.
Operasi Cabut Pentil ini melibatkan petugas gabungan dari Sudinhub, Satpol PP, Kepolisian dan juga anggota TNI di wilayah Jakarta Selatan.
Petugas melakukan penertiban dengan cara mencabut pentil kendaraan yang melanggar aturan dan memarkir kendaraan di atas trotoar di Jalan Panglima Polim Raya.
Baca juga: Bina Marga DKI segera atur PKL liar di trotoar
Baca juga: Dishub DKI akui penegakan aturan kepemilikan garasi belum maksimal
Chris mengatakan pelanggaran dilakukan tidak hanya parkir di atas trotoar tapi juga kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di jalur sepeda.
"Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kendaraan pelanggar aturan parkir di atas trotoar dan jalur sepeda dikenai sanksi," katanya.
Dalam operasi tersebut selain mencabut pentil, petugas juga melakukan penderekan kepada kendaraan roda empat yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya.
Chris mengatakan, pihaknya kerap menerima pengaduan dari masyarakat terkait parkir liar di atas trotoar sehingga penegakan aturan diintensifkan.
"Razia dilakukan juga karena pengaduan masyarakat direspon cepat dengan melakukan penertiban parkir liar dan pelanggaran lalulintas," kata Christianto.
Adapun jumlah kendaraan yang terjaring Operasi Cabut Pentil terdiri atas tujuh unit kendaraan roda empat dan tujuh unit kendaraan roda dua.
"Selain cabut pentil, anggota juga menderek 21 unit kendaraan yang melanggar parkir di sejumlah titik di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Edi Sufa'at.
Edi menambahkan, operasi penertiban ini dalam rangka meminimalkan parkir liar dan memberikan efek jera bagi masyarakat.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019