• Beranda
  • Berita
  • RUU Penyiaran dan PDP jadi RUU Prioritas Prolegnas

RUU Penyiaran dan PDP jadi RUU Prioritas Prolegnas

5 November 2019 19:34 WIB
RUU Penyiaran dan PDP jadi RUU Prioritas Prolegnas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (5/11/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Revisi Undang-Undang Penyiaran dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dimasukkan dalam RUU Prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2020.

Hal itu disepakati oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Selasa.

"Ini berarti komisi I harus cepat, kami harus rapat internal dan baru masuk (pembahasan) ini. Ini setuju teman-teman?" tanya Pimpinan Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

"Setuju!" jawab anggota Komisi I DPR RI yang hadir secara serempak.

Sebelum palu sidang diketok oleh Utut, tanda disahkannya keputusan tersebut, ada interupsi dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate yang mau menawar khusus untuk RUU PDP, DPR dan Kemkominfo bersepakat agar pembahasannya dimulai di awal tahun 2020 dan diselesaikan juga di tahun 2020.
​​​​​​

Peserta yang hadir pun tertawa mendengar penawaran Johnny tersebut.

"Nawar, boleh?" jawab Utut. Namun, Utut kurang sepakat karena ia khawatir nanti ada mispersepsi di masyarakat kalau DPR RI bisa dipesan-pesan oleh pemerintah untuk mempercepat pengesahan undang-undang

"Ini kan niat baiknya, tapi kemarin RKUHP saja sampai begitu (rusuhnya)," kata mantan atlet Catur Nasional itu.

Utut bercanda dengan mengatakan, bisa saja RUU PDP nanti lebih parah lagi dampaknya.

"Ini bisa saja nanti sampai gempa bumi," ujar Utut.

Oleh karena itu, Utut meminta semua pihak agar tidak terburu-buru. Namun tetap berdedikasi untuk memberikan yang terbaik serta bekerja dengan serius.

"Jadi kita ketok ya?" tanya Utut sembari melihat ke arah peserta rapat. Kemudian, Utut pun memukulkan palu sidang dua kali.

Menkominfo menjelaskan kalau kedua draf naskah RUU tersebut kini masih digodok di pemerintah, sembari DPR RI memprosesnya agar bisa masuk ke dalam Prolegnas 2020.

"Pembahasan itu bisa segeralah kami lakukan. Kedua RUU itu penting, sehingga kami harus melakukannya secara simultan, kalau bisa ya," kata Johnny.


Ia menambahkan, untuk bisa dimasukkan draf sebuah RUU secepatnya sehingga pembahasan dapat diawali di tahun 2020 adalah suatu percepatan yang luar biasa.

Baca juga: Meski salah sebut komisi, raker Komisi I DPR hasilkan enam kesepakatan

Baca juga: Komisi I: digitalisasi penyiaran harus segera dilaksanakan

Baca juga: Komisi I minta Menkominfo lakukan langkah terobosan

​​​​​​​

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019