• Beranda
  • Berita
  • Menkominfo: Percepatan RUU PDP upaya dukung kedaulatan data

Menkominfo: Percepatan RUU PDP upaya dukung kedaulatan data

5 November 2019 20:45 WIB
Menkominfo: Percepatan RUU PDP upaya dukung kedaulatan data
Menkominfo Johnny G. Plate (kedua kiri) menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/pri.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) adalah upaya mendukung kedaulatan data.

"Makanya kami mau percepat RUU PDP. Begitu RUU-nya selesai, semua persoalan yang kita persoalkan akan diselesaikan di RUU itu," ujar Johnny di Jakarta, Selasa.

Menurut Johnny, kekhawatiran tentang kedaulatan data bisa diselesaikan meski tanpa melihat dan mengkoreksi satu-satu pasal, kalimat, maupun ayat di Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) atau undang-undang lainnya.

Sebelumnya, PP 71/2019 yang merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 menimbulkan nada sumbang dari banyak pihak, termasuk beberapa dari Komisi I DPR RI.

Penyebabnya adalah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengizinkan pengelolaan, pemrosesan, dan atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di luar Indonesia.

Dalam rangka perlindungan data pribadi WNI dan menjaga ketahanan nasional, Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk menyosialisasikan kebijakan PP 71/ 2019 tentang PSTE.

Johnny mengatakan kalau Presiden Joko Widodo tidak bermaksud menghilangkan kedaulatan data dengan mengeluarkan peraturan tersebut.

"Pak Joko Widodo punya komitmen yang kuat dan memberikan penugasan secara khusus terkait dengan kedaulatan data. Jadi komitmen Presiden soal kedaulatan data, ya, itu serius," kata Johnny.

Oleh karena itu, Kemkominfo menjadikan kedaulatan data sebagai prioritas pembicaraan dengan Komisi I DPR RI pada hari ini.

Dan ia melihat, ada sinergi dan semangat yang sama antara DPR RI dengan Pemerintah untuk menyelesaikan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Menkominfo menegaskan meski diwakili Kemkominfo, pemerintah hanya ada satu, yaitu Presiden.

"Karena Presiden memutuskan seperti itu, maka Kemkominfo melaksanakannya. Tidak ada yang mendua di situ," kata Johnny.

Baca juga: RUU Penyiaran dan PDP jadi RUU Prioritas Prolegnas

Baca juga: Menkominfo optimistis RUU Penyiaran dan PDP diterima masyarakat

Baca juga: Kominfo inginkan RUU PDP selesai 2020

Baca juga: Kominfo masukkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi pada Desember


 

Menkominfo Ingin RUU PDP dan Penyiaran segera disahkan DPR

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019