• Beranda
  • Berita
  • Seorang TNI gadungan di Sumut ditangkap berniat curi mesin las

Seorang TNI gadungan di Sumut ditangkap berniat curi mesin las

6 November 2019 11:37 WIB
Seorang TNI gadungan di Sumut ditangkap berniat curi mesin las
Dedi Syahputra (47) warga Jalan Pasar VII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (ANTARA/HO)

"Karena pelaku sudah pernah mengalami modus penipuan seperti ini. Korban kemudian memanggil tetangganya," katanya.

Seorang pria bernama Dedi Syahputra (47), warga Jalan Pasar VII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap lantaran mengaku sebagai prajurit TNI.
 
Dedi ditangkap saat berniat melakukan kejahatan terhadap salah seorang warga Dusun VII, Gang Padi, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
 
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Rabu, mengatakan saat itu pelaku bersama temannya JO (buron/DPO) datang ke rumah korban dengan berpakaian lengkap atribut TNI.
Baca juga: TNI gadungan pencuri motor diringkus
 
Kedatangan kedua TNI gadungan ini untuk meminjam alat las listrik. Korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung memanggil tetangganya.
 
"Karena pelaku sudah pernah mengalami modus penipuan seperti ini. Korban kemudian memanggil tetangganya," katanya.
 
Pelaku yang menyadari kecurigaan tersebut, langsung melarikan diri. Berselang beberapa menit, pelaku Dedi berhasil diamankan warga dan dibawa ke Kantor Koramil Percut Sei Tuan.
Baca juga: Satgas Pamtas amankan anggota TNI gadungan di perbatasan
 
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku berniat melakukan penipuan dengan menggunakan baju dinas TNI AD untuk meminjam alat las listrik kepada korban untuk digelapkan.
 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas TNI AD berpangkat Sertu, kartu tanda anggota (KTA) atasnama Dedi serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2779 AIF.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019