Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebutkan dalam aksinya, pelaku yang menggunakan seragam TNI untuk mengelabui, mengincar korbannya melalui iklan jual beli daring di internet.
"Dia pakai seragam agar korban percaya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pakai pistol mainan, tentara gadungan penipu wanita ini ditangkap
Argo menyebutkan pelaku itu berbagi peran, TMN memiliki peran sebagai penyedia seragam TNI untuk digunakan KNP, sementara KNP berperan sebagai eksekutor.
KNP, kata Argo, memulai dengan mencari korban yang mengiklankan motornya di internet, setelah menemukan korban yang sesuai, pelaku kemudian mendatangi alamat korban dengan tujuan memantau lokasi dan memetakan arah untuk melarikan diri nantinya.
Jika aman, kata Argo, besoknya pelaku kembali lagi dengan beseragam prajurit TNI, dan mendatangi korban yang hendak menjual motor.
Argo menambahkan saat itu KNP menanyakan motor tersebut termasuk kelengkapan surat surat. Dalam kesempatan itu juga, pelaku kemudian meminta izin untuk mencoba mengendarai motor tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap anggota TNI gadungan pencabul anak SMA
"Saat mencoba motor itu pelaku kemudian langsung membawa pergi dan kabur motor tersebut," ujarnya.
Sementara TMN yang berperan untuk menyediakan seragam TNI, memberikan pengakuan pada polisi, mendapatkan seragam tersebut dari sebuah koperasi TNI di daerah Cijantung.
Para pelaku yang mengaku sudah enam kali menjalankan aksinya tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa seragam TNI dan tiga unit motor. Tersangka dijerat dengan pasal 362 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019