Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai besaran kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen pada 2020 dinilai tidak berarti apa-apa, karena buruh dihadapkan dengan beberapa kenaikan seperti iuran BPJS Kesehatan.Sebagai contoh buruh di sekitar Jakarta, dengan anak dua orang yang bersekolah, bayar kontrakan, transportasi dan kebutuhan sehari-hari sangatlah kurang
"Besaran kenaikan yang kecil tersebut tidak dapat mendorong tingkat produktivitas dan kompetensi para buruh/pekerja, apalagi tahun depan buruh dihadapkan dengan kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dikarenakan fluktuasi harga minyak dunia," kata Ketua Departemen Lobby & Humas KSBSI Andy William Sinaga di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Serikat buruh tetap tolak kenaikan UMP DKI Jakarta
Dia mengatakan daya beli buruh juga akan berkurang dikarenakan besaran upah riil yang diterima tidak dapat menutupi kebutuhan tambahan para pekerja,seperti pendidikan, transportasi, hiburan dan kemampuan buruh untuk menabung juga sangat terbatas.
"Sebagai contoh buruh di sekitar Jakarta, dengan anak dua orang yang bersekolah, bayar kontrakan, transportasi dan kebutuhan sehari-hari sangatlah kurang," kata dia.
Baca juga: Sulawesi Tenggara naikkan upah minimum provinsi 8,51 persen
KSBSI mengusulkan agar pemerintah memikirkan skenario alternatif untuk meningkatkan pendapatan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari.
Bisa saja para buruh yang terdaftar di kantor kementrian atau dinas ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dana, atau mendukung pendirian koperasi pekerja di setiap perusahaan, di mana buruh bisa membeli kebutuhan hidup sehari-hari dengan harga terjangkau.
Baca juga: Upah minimum provinsi naik 8,03 persen tahun 2019
Selain itu koperasi buruh juga bisa menyediakan simpan pinjam untuk buruh yang bekerja di perusahaan.
"Apabila tidak ada skenario alternatif pemerintah dalam membackup kenaikan upah yang kecil tersebut, mustahil penghidupan dan pekerjaan layak para buruh dapat tercapai," kata dia.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019