Wakil Koordinator Bidang Kepartaian Partai Golkar Darul Siska mengatakan Rapat Pleno DPP Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta, Selasa (5/11) malam memutuskan tidak boleh ada reposisi jabatan Ketua DPD I dan II menjelang Munas.
"Pleno telah memutuskan tidak boleh lagi ada kebijakan reposisi jabatan Ketua DPD I dan DPD II oleh jabatan Plt yang dilatarbelakangi perbedaan sikap politik menjelang pelaksanaan Munas Partai Golkar," kata Darul Siska dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Golkar gelar pleno tentukan tanggal dan lokasi pelaksanaan Munas 2019
Baca juga: Sejumlah pengurus DPP Golkar gelar Rapat Pleno
Baca juga: Mahyudin yakin MPR tolak usul dirinya diganti Titiek Soeharto
Darul Siska menekankan reposisi atau penunjukkan Plt hanya bisa diberlakukan ketika Ketua DPD I atau II yang ada saat ini, berhalangan tetap seperti meninggal dunia.
"Bukan karena perbedaan sikap politik, lalu jabatan Ketua DPD di-Plt-kan. Keputusan Rapat Pleno tersebut diambil guna menegakkan disiplin organisasi agar berjalan sesuai mekanisme dan AD/ART Partai Golkar," jelas dia.
Dia mengatakan kepemimpinan Plt jelas bukanlah aspirasi kader partai di bawah sebagai pemilik kedaulatan melalui mekanisme bottom-up, tapi dari top-bottom, sehingga pasti dilatarbelakangi faktor like and dislike.
"Secara logika politik, tidak mungkin penempatan Plt di DPD-DPD Partai tidak ada kaitannya dengan Munas Golkar pada Desember mendatang, karena mereka adalah pemilik suara dalam Munas," kata dia.
Selain itu, kata dia, Rapat Pleno juga memutuskan jika ada hal strategis yang sifatnya menyangkut keorganisasian, maka diarahkan agar semua diselesaikan melalui mekanisme organisasi, melalui Korbid Kepartaian.
"Terhadap para Ketua DPD yang mengalami pergantian oleh Plt, Rapat Pleno DPP mengarahkan agar yang bersangkutan membuat pengaduan ke Koorbid Kepartaian," kata dia.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019