• Beranda
  • Berita
  • Serikat pekerja nilai UMK Surakarta belum penuhi kebutuhan hidup layak

Serikat pekerja nilai UMK Surakarta belum penuhi kebutuhan hidup layak

6 November 2019 17:45 WIB
Serikat pekerja nilai UMK Surakarta belum penuhi kebutuhan hidup layak
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indriastuti saat memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Aris Wasita.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan upah minimum kota (UMK) Surakarta belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah tersebut.

"Asumsi Rp2,5 juta ini saja masih ada unsur yang belum dimasukkan, yaitu kebutuhan pulsa," kata Ketua SPN Kota Surakarta M Sholihuddin di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Padahal, dikatakannya, dari hasil rapat Dewan Pengupahan Solo diperoleh kesepakatan UMK Kota Solo tahun 2020 sebesar Rp1.956.200.

"Jadi kalau hitungan kami angka itu masih jauh di bawah KHL yang kami hitung. Ini saja kebutuhan pulsa belum masuk," katanya.

Menurut dia, realita di lapangan 99 persen total pekerja perusahaan menggunakan pulsa baik telepon maupun pulsa data untuk menunjang pekerjaan mereka.

"Meski demikian ini masih asumsi kasar, baru hitungan teman-teman (SPN). Belum ada kajian secara survei. Meski demikian, kebutuhan lain sudah kami masukkan semua," katanya.

Baca juga: KSPSI minta KHL sebagai acuan pengupahan

Bahkan, dikatakannya, SPN sudah memasukkan beberapa kebutuhan yang diperkirakan mengalami kenaikan tarif pada tahun 2020.

"Kalau BPJS Kesehatan kan sudah jelas naik iurannya, seperti kenaikan tarif listrik, tarif transportasi umum, dan harga BBM sudah kami masukkan semua. Dengan pola kebijakan pemerintah seperti itu kan harus mengantisipasi dengan memperhitungkan di awal," katanya.

Selain itu, KHL ini juga sudah mempertimbangkan kebutuhan para pekerja yang harus menanggung iuran BPJS Kesehatan kedua orang tuanya yang menjadi peserta mandiri atau kelompok bukan penerima upah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indriastuti mengatakan hasil rapat Dewan Pengupahan Solo tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan saat ini tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ia mengatakan kesepakatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini disebutkan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

Baca juga: Survei KHL Yogyakarta di bawah UMK 2019

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019