• Beranda
  • Berita
  • Basuki Rachmat paling cepat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional

Basuki Rachmat paling cepat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional

7 November 2019 08:31 WIB
Basuki Rachmat paling cepat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional
Bambang Wasono Basoeki Rachmat, keluarga Pahlawan Nasional Basuki Rachmat (ANTARA/Desi Purnamawati)

Bisa dicek, beliau satu-satunya Pahlawan Nasional yang penganugerahannya hanya satu hari,

Basuki Rachmat menjadi tokoh yang paling cepat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah, yaitu tidak sampai sehari setelah ia meninggal dunia.

"Jadi beliau meninggal (9 Januari 1969 sesuai nisan) dan setelahnya langsung dianugerahi gelar pahlawan," kata keluarga pahlawan Basoeki Rachmat, Bambang Wasono Basoeki Rachmat di Jakarta, Kamis.

Bambang mengatakan saat itu, Basuki Rachmat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Ia meninggal dunia ketika memimpin rapat staf di Departemen Dalam Negeri.

Pangkat militernya dinaikkan secara Anumerta menjadi Jenderal TNI, tambahnya.

"Bisa dicek, beliau satu-satunya Pahlawan Nasional yang penganugerahannya hanya satu hari," kata putra Basuki Rachmat itu.

Basuki Rahmat lahir di Tuban, Jawa Timur, Hindia Belanda, pada 14 November 1921 dan adalah Jenderal Tentara Nasional Indonesia yang menjadi saksi penandatanganan Supersemar, dokumen serah terima kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto.

Atas jasa dan perjuangannya terhadap bangsa dan negara, Pemerintah RI menganugerahi Gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No. 1/TK/1969 tanggal 9 Januari 1969.

Baca juga: 20 nama diusulkan jadi calon Pahlawan Nasional
 

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional harus memenuhi persyaratan umum dan khusus serta syarat administrasi.

Syarat umum antara lain seseorang yang diusulkan untuk menjadi pahlawan adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan Negara dan berkelakuan baik.

Selain itu juga setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sedangkan syarat khusus antara lain pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

Juga melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Serta memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan  melakukan perjuangan  yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Syarat administrasi yang harus dipenuhi itu juga membutuhkan waktu karena dilakukan secara bertahap mulai dari usulan, rekomendasi Pemda dan dinas sosial sampai ke tingkat pusat.


Baca juga: Menristek dorong lahirnya pahlawan teknologi seperti Habibie

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019