• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil sembilan saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu

KPK panggil sembilan saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu

7 November 2019 11:34 WIB
KPK panggil sembilan saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/pri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Sembilan saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil saksi kasus suap perdagangan minyak mentah di PES
Baca juga: KPK panggil pejabat KKP sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan


Sembilan saksi, yakni Direktur BPR Karya Remaja Indramayu Sugiyanto, Sudirjo seorang sopir, Haidar Samsayail ajudan dari Supendi, staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi, Masdi dari unsur swasta.

Selanjutnya, perwakilan CV Karya Bima Iin Dewi Kuraesin, perwakilan PT Sumber Mega Utama Rudy Indra Prasetyo, perwakilan CV Inka Abadi Sunarti, dan perwakilan PT Alfindo Wijaya Mandiri Noory Hidayat.

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Indramayu nonaktif
Baca juga: KPK panggil 10 saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019