Pemerintah Provinsi Papua Barat mempersilahkan investor untuk membuka industri kayu olahan di daerah tersebut mengingat peluang masih terbuka.Untuk industri kayu olahan, kapasitas terpasang banyak tetapi produksinya sangat kurang
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik Runaweri di Manokwari, Kamis, menyebutkan, hingga saat ini terdapat 22 perusahaan pemegang hak penguasaan hutan (HPH). Seluruhnya telah mengantongi izin dan rencana kerja di wilayah Papua Barat.
Dari 22 perusahaan itu, empat diantaranya tidak memanfaatkan izin yang diberikan. Perusahaan itu tidak beroperasi karena memiliki masalah internal.
"Sudah dua tahun tidak beroperasi, kabarnya kehabisan modal. Sehingga kami lihat di dalam perusahaan ada masalah,’’ kata Runaweri.
Baca juga: Asosiasi hutan optimistis investasi kehutanan meningkat
Ia mengemukakan, produksi kayu bulat di Papua Barat ditargetkan dua hektar pertahun. Dari target itu yang terealisasi hanya 50-60 persen atau sekitar satu juta hektar.
"Untuk industri kayu olahan, kapasitas terpasang banyak tetapi produksinya sangat kurang. Sehingga kayu bulat tidak bisa diolah di Papua Barat harus dibawa ke Surabaya dan Semarang,’’ kata dia lagi.
Untuk itu pihaknya masih membuka peluang bagi investor yang tertarik untuk membuka industri kayu olahan di provinsi ini.
Belum lama ini ada sejumlah pengusaha dari Hongkong berkunjung ke Papua Barat. Kedatangan mereka disambut langsung Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, termasuk Kadis Kehutanan.
Pada kesempatan itu, lanjut Runaweri, ia pun menawarkan area konsesi dari empat perusahaan HPH yang tak beroperasi tersebut kepada para taipan dari Hongkong tersebut. Wilayah kerjanya meliputi, dua di Fakfak dan dua lainya di Kaimana serta Sausapor, Tambrauw.
‘’Target produksi mereka cukup banyak tetapi dalam dua tahun terakhir tidak operasi dengan alasan manajemen dan modal kerja tidak ada. Yang di Fakfak bahkan sudah tiga tahun,’’ sebutnya lagi.
Dia menjelaskan, menyusul setelah Papua Barat menerapkan program konservasi, pemerintah daerah tak lagi mengeluarkan izin baru dalam pengelolaan hasil hutan. Izin yang sudah diberikan perlu dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat dan tetap mempertimbangan keseimbangan lingkungan hidup.
‘’Program konservasi membuat kita tidak terbitkan izin baru. Izin yang sudah ada ini kita manfaatkan karena mau cabut tidak bisa, maka langkah yang kami ambil ya mengoptimalkan,’’ sebutnya lagi.
"Jika pengusaha Hongkong tadi mau, izin yang sudah dikeluarkan kepada empat HPH itu bisa dialihkan," katanya.
Baca juga: Rapimnas HIMKI bahas hambatan industri mebel dan kerajinan nasional
Pewarta: Toyiban
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019